JAKARTA — Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan fungsi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sesuai amanat UUD 1945 Pasal 30 Ayat (4).
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada Selasa (21/10/2025), Amien menekankan pentingnya menjaga netralitas institusi kepolisian sebagai alat negara yang konstitusional.
"Polri bukanlah 'Partai Coklat' yang menjadi andalan kekuatan politik tertentu atau oligarki. Ini bentuk penghinaan terhadap institusi Polri dan bertentangan dengan tugas konstitusionalnya," ujar Amien.
Ia mengingatkan bahwa tugas utama Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan menjadi alat kekuasaan.
Selain fungsi Polri, Amien juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional yang dinilai menyimpang dari semangat Pasal 33 UUD 1945.
Ia menuduh kelompok pemilik modal sebagai pihak yang selama ini mengeruk kekayaan alam Indonesia, sementara rakyat hanya mewarisi kerusakan ekologis dan kemiskinan massal.
"Yang ditinggalkan buat bangsa Indonesia hanyalah kehancuran ekologis yang tak terperikan dan kemiskinan massal di wilayah seluruh pertambangan," ujarnya.
Sebagai solusi, Partai Ummat mengusulkan agar SDA dikelola sepenuhnya oleh negara melalui kebijakan transparan dan efisien. Beberapa langkah yang disarankan antara lain: - Diversifikasi ekonomi - Hilirisasi sumber daya alam - Eksploitasi berkelanjutan - Pembentukan Sovereign Wealth Fund (Dana Kekayaan Negara)
Amien juga mengingatkan bahaya dominasi kepentingan asing dalam pengelolaan SDA.
"Hati-hati dengan kepentingan asing. Sekali lagi, kepentingan asing!" tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi menepis anggapan bahwa kekayaan alam Indonesia tidak akan habis.