BREAKING NEWS
Minggu, 26 Oktober 2025

Waketum Golkar: Bahlil Tak Akan Mundur Selangkah Pun dari Arahan Presiden Prabowo

Adam - Sabtu, 25 Oktober 2025 14:17 WIB
Waketum Golkar: Bahlil Tak Akan Mundur Selangkah Pun dari Arahan Presiden Prabowo
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (foto: bahlillhadalia/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tidak akan mundur satu langkah pun dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan energi dan sumber daya mineral nasional.

Menurut Idrus, sikap Bahlil sejalan dengan filosofi pemerintahan Presiden yang menempatkan Pancasila sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan.

"Konstruksi berpikir Pak Prabowo mengajak kita menyadari bahwa Indonesia ini rumah besar bangsa yang harus dirawat," ujar Idrus dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga:

Idrus menekankan bahwa "merawat rumah bangsa" dilakukan dengan nilai kekeluargaan, gotong royong, kebersamaan, solidaritas, nasionalisme, patriotisme, serta mengutamakan kepentingan rakyat.

Dalam pandangannya, serangan dan pembingkaian negatif terhadap Bahlil di media sosial merupakan bentuk "paradoks demokrasi" di era keterbukaan informasi saat ini.

Idrus menegaskan, berbagai kebijakan Bahlil di sektor energi menunjukkan keberpihakan tegas kepada rakyat, bukan kelompok tertentu.

"Memperjuangkan keadilan harus dengan cara adil, memperjuangkan demokrasi harus dengan cara demokratis. Memperjuangkan cita-cita mulia dengan ketulusan dan niat baik, bukan dengan fitnah dan kebencian," tegas Idrus.

Idrus juga menyatakan, Bahlil selalu berkomitmen sesuai arahan Presiden dan menempatkan dirinya dalam lingkaran kebijakan sebagai pembantu Presiden.

Sebelumnya, dua organisasi sayap Partai Golkar, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), melakukan konsultasi hukum ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait sejumlah akun media sosial yang dianggap menghina Bahlil.

Unggahan tersebut dinilai melanggar Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Namun, Idrus menegaskan, langkah AMPG dan AMPI bukan perintah dari partai maupun Bahlil, melainkan ekspresi semangat anak muda yang ingin menjaga muruah organisasi dan pemimpinnya.

Pihak kepolisian pun memastikan kedatangan mereka baru sebatas konsultasi hukum dan belum mengajukan laporan resmi.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kementerian ESDM Luncurkan Logo Baru “Pancar Energi” pada Malam Penghargaan Subroto
Tukin ASN ESDM Naik 100 Persen, Bahlil: Siap-siap Bekerja Optimal atau Dirumahkan!
Bahlil Minta AMPG-AMPI Hentikan Laporan ke Polisi Soal Meme Wajahnya: Saya Biasa Dihina Sejak Kecil, Maafkan
ESDM Klarifikasi Sumber Air AMDK, Semua Sesuai Aturan dan Diawasi
Sampah Jadi Listrik! Pemerintah Siapkan Proyek Energi Hijau di 7 Kota Besar
Bahasa Portugis Masuk di Kurikulum Sekolah?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru