Truk Muatan Minyak Goreng Terguling, Lalin Tol Cikunir Macet 3 Kilometer
TANGERANG, Sebuah truk muatan minyak goreng terguling di Tol JORR Cikunir Km 43.300 pada Jumat (19/12/2025) siang, menyebabkan kemacetan
PERISTIWA
JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari jabatannya sebagai anggota DPR.
Keputusan ini diambil setelah MKD melakukan pembahasan bersama Mahkamah Partai Gerindra terkait status keanggotaan Rahayu di parlemen.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10).Baca Juga:
"Membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati," ujar Dek Gam.
Setelah mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Rahayu Saraswati tetap sah sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
"Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan berbagai aspek, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029," tegas Dek Gam.
Sebelumnya, Rahayu Saraswati yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI menyatakan mundur dari jabatannya pada Rabu (10/9/2025).
Keputusan itu ia sampaikan melalui video di akun Instagram pribadinya sebagai bentuk tanggung jawab atas pernyataannya di sebuah podcast yang dinilai menyakiti hati masyarakat.
"Dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai anggota DPR Fraksi Gerindra," kata Rahayu dalam video tersebut.
Dalam pernyataannya, Rahayu mengakui bahwa potongan video dari wawancaranya di sebuah media telah menimbulkan kekecewaan publik.
Ia juga menyebut tetap berharap dapat menyelesaikan satu tugas terakhir di parlemen sebelum meninggalkan jabatannya.
"Saya berharap masih dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan satu tugas terakhir, yaitu pembahasan dan pengesahan RUU Kepariwisataan yang merupakan produk legislasi kami di Komisi VII," ujar keponakan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, itu.
Dengan keputusan MKD ini, pengunduran diri Rahayu tidak diterima, dan statusnya sebagai anggota DPR tetap berlaku penuh.
MKD menilai belum ada dasar hukum atau keputusan partai yang sah untuk memberhentikan Rahayu dari keanggotaan di parlemen.
Keputusan ini sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi antara lembaga etik DPR dan partai politik dalam menangani kasus yang menyangkut keanggotaan legislatif.*
(kp/a008)
TANGERANG, Sebuah truk muatan minyak goreng terguling di Tol JORR Cikunir Km 43.300 pada Jumat (19/12/2025) siang, menyebabkan kemacetan
PERISTIWA
JAKARTA , Pemerintah akan melakukan groundbreaking 2.600 unit hunian tetap bagi korban bencana di Sumatera, yang tersebar di Aceh, Sumat
NASIONAL
SUMATERA UTARA , 19 DESEMBER 2025 Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke50, PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) mewujudkan komitmen keped
EKONOMI
BINJAI , Sejumlah mantan sekuriti yang bekerja di Dinas Kesehatan Kota Binjai kesulitan mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Keseha
PERISTIWA
JAKARTA , Sebuah kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang Jalan Alastua, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (19/12/2025) pagi, ketika Kere
PERISTIWA
TANJUNGBALAI , Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, FRP, bersama tiga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Jumat (19/12/2025), resmi melantik enam duta besar (dubes) Republik Indonesia unt
NASIONAL
BADUNG, BALI Rentetan kasus bunuh diri di kawasan Jembatan Tukad Bangkung, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, menjadi perha
SENI DAN BUDAYA
LUBUK PAKAM Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan pemulihan pasokan listrik di tiga provinsi di Sumatera yang ter
NASIONAL
LUBUK PAKAM Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengajak jajaran Dinas Kesehatan dan rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat untuk m
PEMERINTAHAN