Anggota Komisi Reformasi Polri sekaligus mantan Ketua MK, Mahfud MD, menegaskan putusan MK berlaku seketika tanpa memerlukan revisi undang-undang.
"Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketok. Proses pemberhentian harus segera diatur kembali," kata Mahfud saat menghadiri Diskusi Bersama Rakyat di Universitas Airlangga, Surabaya, Jumat, 14 November 2025.
Mahfud mengatakan pembatalan frasa terkait penugasan Kapolri berarti anggota Polri aktif tidak lagi dapat menjabat posisi sipil tanpa mundur atau pensiun.
"Putusan MK tidak perlu mengubah undang-undang. Ketentuan itu sudah dibatalkan, dan langsung berlaku," ujarnya.
Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa institusinya menghormati putusan MK tersebut.