Anggota Komisi Reformasi Polri sekaligus mantan Ketua MK, Mahfud MD, menegaskan putusan MK berlaku seketika tanpa memerlukan revisi undang-undang.
"Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketok. Proses pemberhentian harus segera diatur kembali," kata Mahfud saat menghadiri Diskusi Bersama Rakyat di Universitas Airlangga, Surabaya, Jumat, 14 November 2025.
Mahfud mengatakan pembatalan frasa terkait penugasan Kapolri berarti anggota Polri aktif tidak lagi dapat menjabat posisi sipil tanpa mundur atau pensiun.
"Putusan MK tidak perlu mengubah undang-undang. Ketentuan itu sudah dibatalkan, dan langsung berlaku," ujarnya.
Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa institusinya menghormati putusan MK tersebut.
Sandi mengatakan Polri masih menunggu salinan resmi sebelum menyesuaikan aturan internal.
"Polri akan menghormati semua putusan. Kami menunggu salinan resminya, nanti dilaporkan kepada Kapolri," kata Sandi saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan.
Sandi menambahkan bahwa selama ini Polri memiliki mekanisme penugasan anggota di luar struktur kepolisian, namun aturan itu harus disesuaikan setelah putusan MK diterapkan secara resmi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lembaganya akan mempelajari putusan MK tersebut sebelum menentukan langkah legislatif lebih lanjut.
"Saya baru mau pelajari. Kita harus lihat pertimbangan dan dampaknya," kata Dasco.
Dasco menyebut putusan MK harus dijalankan, terutama terkait penempatan anggota Polri hanya pada tugas yang bersinggungan langsung dengan fungsi kepolisian.
Ia mengaku belum dapat memastikan apakah revisi UU Polri akan dibahas dalam waktu dekat.
Dalam permohonan uji materi, pemohon menyertakan daftar anggota Polri aktif yang menempati jabatan sipil, antara lain: - Komjen Setyo Budiyanto – Ketua KPK - Komjen Rudy Heriyanto – Sekjen KKP - Komjen Nico Afinta – Sekjen Kemenkumham - Komjen Suyudi Ario Seto – Kepala BNN - Komjen Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN - Komjen Eddy Hartono – Kepala BNPT - Irjen Mohammad Iqbal – Irjen DPD RI
Dan sejumlah perwira tinggi lainnya yang menduduki jabatan sipil pada kementerian dan lembaga.
MK menilai praktik tersebut menabrak prinsip netralitas aparat negara dan mengganggu kesetaraan warga dalam mengisi jabatan publik.
Dengan putusan baru ini, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil hanya dapat dilakukan jika mereka melepaskan status keanggotaannya terlebih dahulu.*