Rupiah Menguat ke Rp17.921 per Dolar AS, Sentimen Global dan Data BI Jadi Penopang
JAKARTA Nilai tukar rupiah berhasil ditutup menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Jumat (17/7/2026). Mata uang Ga
EKONOMI
GARUT — Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut pada Senin (17/11/2025) yang seharusnya menjadi forum sakral lahirnya kebijakan publik, berubah menjadi panggung ironi.
Agenda pembacaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan APBD 2026 terganggu oleh pemandangan memalukan: sejumlah pejabat terlihat sibuk dengan ponsel, menguap, bahkan tertidur di kursi sidang.
Ruang sidang yang mestinya menjadi arena dialektika dan pertarungan gagasan mendadak menyerupai ruang tunggu.Baca Juga:
Alih-alih memperhatikan arah kebijakan keuangan daerah, sebagian pejabat tampak larut dalam aktivitas yang sama sekali tidak mencerminkan etika penyelenggara negara.
Beberapa hari sebelumnya, DPRD Garut baru saja mengesahkan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) untuk menegaskan profesionalitas dan kewibawaan lembaga legislatif.
Ironisnya, pelanggaran etika justru terjadi di ruang sidang, bahkan sebelum tinta pengesahan kode etik benar-benar kering.
Seorang anggota DPRD dari Fraksi Golkar tertangkap kamera sedang memainkan ponsel di tengah pemaparan materi strategis.
Tak jauh dari situ, Kepala Dinas Pendidikan terlihat tertidur, sementara kolega lain sibuk menatap layar gawai.
"Ini rapat penting. Harusnya fokus, bukan main HP scroll-scroll, apalagi tidur saat sidang," ujar seorang peserta rapat yang gerah melihat kelengahan para pejabat.
Di barisan depan, Bupati Garut bersama pimpinan DPRD tetap serius membacakan dokumen strategis yang akan menentukan arah pembangunan tahun anggaran 2026.
Kontras itu semakin menegaskan lemahnya budaya kerja di ruang parlemen daerah.
Dalam ketentuan yang baru disahkan, perilaku semacam ini seharusnya dapat diproses melalui mekanisme Badan Kehormatan.
Anggota dewan yang melanggar etika bisa dipanggil, dimintai klarifikasi, hingga diganjar teguran resmi.
Namun pada sidang kali ini, pimpinan tidak memberikan teguran langsung.
Insiden tersebut kembali menegaskan pertanyaan klasik: untuk siapa sebenarnya ruang paripurna diselenggarakan?
Untuk rakyat atau sekadar formalitas rutinitas bagi pejabat yang hadir tanpa komitmen?
Sidang tetap berlanjut sesuai agenda, membahas pokok-pokok kebijakan daerah, prioritas pembangunan strategis, hingga proyeksi alokasi anggaran.
Namun kejadian ini memperlihatkan bahwa pengesahan kode etik lebih tampak sebagai pemenuhan tuntutan publik agar terlihat aspiratif, bukan cerminan kesungguhan DPRD bekerja secara etik dan bermartabat.
Jika ruang sidang saja tak dihargai, bagaimana rakyat bisa berharap kebijakan yang lahir dari sana benar-benar berpihak pada kepentingan mereka?*
(ad)
JAKARTA Nilai tukar rupiah berhasil ditutup menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Jumat (17/7/2026). Mata uang Ga
EKONOMI
JAKARTA Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar aksi unjuk rasa di kawasan dekat Monumen Patung Kuda, Menteng, Jakart
PERISTIWA
JAKARTA Polri menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dan piha
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon tengah menelusuri dugaan penyanderaan
INTERNASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat pada perdagangan Jumat (17/7/2026) menjelang akhir pekan. Berdasarkan data pe
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan masih memiliki tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp1,609 triliun yang ber
EKONOMI
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Sumatera Utara (Sumut) mulai kembali normal sete
EKONOMI
DELI SERDANG Polisi mengamankan sopir dan kernet truk bermuatan air mineral yang diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Jalan Ja
PERISTIWA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan pembayaran pengadaan motor listrik senilai Rp243,9 miliar telah diselesaikan pada tahun
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara dugaan ko
NASIONAL