BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Terbitkan Perppu, Tunda Pemberlakuan KUHAP Baru

Raman Krisna - Senin, 24 November 2025 10:44 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Terbitkan Perppu, Tunda Pemberlakuan KUHAP Baru
Koalisi Masyarakat Sipil (Foto: Sumbarsatu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menunda pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan sejumlah pasal dalam KUHAP baru itu memiliki implikasi serius terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Menunda dulu, menunda juga untuk memperbaiki banyak-banyak pasal fatal karena berdampak serius terhadap penegakan hukum," ujar Isnur, Senin (24/11/2025).

Baca Juga:

Isnur menekankan bahwa revisi KUHAP ini memerlukan kajian mendalam agar tidak mengurangi hak-hak tersangka maupun keadilan proses hukum.

Menurutnya, langkah menunda pemberlakuan melalui Perppu adalah solusi sementara yang memungkinkan pemerintah melakukan perbaikan cepat tanpa mengganggu sistem hukum yang sedang berjalan.*


(km/ um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komnas HAM Terbatas Anggaran, 50 Kasus Menjadi 5-6 Kasus yang Ditangani
Aksi ‘Indonesia Gelap’: Mahasiswa dan Organisasi Sipil Desak Revisi UU yang Merugikan Rakyat
Menteri HAM Perintahkan Cek Kondisi Rumah Warga Samosir Terisolasi Akibat Parit, Terkait Sengketa Tanah
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Rencanakan Pertemuan dengan Pejabat Kemenkumham pada 4 Februari 2025
Petrus Selestinus: Penegak Hukum Harus Patuh Pada Putusan Praperadilan Terkait Julia Santoso
Natalius Pigai Umumkan Penguatan Regulasi untuk Kementerian HAM yang Baru Dibentuk
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru