BREAKING NEWS
Sabtu, 13 Desember 2025

Presiden Bisa Langsung Tunjuk Kapolri Tanpa Melalui DPR? Komisi Reformasi Polri: Ada Peluang

Adelia Syafitri - Kamis, 11 Desember 2025 17:59 WIB
Presiden Bisa Langsung Tunjuk Kapolri Tanpa Melalui DPR? Komisi Reformasi Polri: Ada Peluang
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (kanan). (foto: tangkapan layar yt metro tv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Usulan agar Presiden dapat langsung menunjuk Kapolri tanpa melalui proses fit and proper test di DPR kembali menjadi perbincangan publik.

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar menyampaikan gagasan tersebut dalam pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga:
Jika diterapkan, mekanisme ini memungkinkan calon Kapolri tidak lagi memerlukan persetujuan DPR, sehingga bebas dari potensi beban politik atau balas jasa.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menilai wacana tersebut memungkinkan untuk diterapkan.

Menurutnya, sistem ini dapat memastikan Kapolri benar-benar menjadi aparatur untuk kepentingan rakyat, bukan terikat kepentingan politik atau bisnis.

"Saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, walaupun belum ada keputusan resmi, tapi ada kemungkinan ke arah itu, presiden pilih langsung Kapolri," ujar Jimly di Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).

Jimly menambahkan, gagasan pengangkatan Kapolri langsung oleh presiden kerap dibahas dalam rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama unsur eksternal, termasuk mantan Kapolri, dan mendapat perhatian luas dari berbagai pihak.

Namun, DPR menekankan pentingnya mekanisme pengawasan melalui fit and proper test.

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa tujuan uji kelayakan dan kepatutan adalah agar DPR menjalankan fungsi pengawasan sejak awal terhadap calon Kapolri.

"Apa sih tujuannya calon Kapolri itu di fit and proper test? Ya, karena DPR sebagai lembaga pengawas harus memeriksa sejak awal, termasuk latar belakang calon Kapolri," kata Tandra, Rabu (10/12/2025).

Tandra menegaskan bahwa setiap usulan terkait mekanisme pengangkatan Kapolri harus tetap mengacu pada dasar hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Dasar dan TAP MPR.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
LSM-Pers Desak Aparat Hukum Periksa Plt. Sekwan DPRD Padangsidimpuan Diduga Menyelewengkan Anggaran Rp57,4 Juta
Bupati Lampung Tengah Ditahan KPK, Aliran Uang Diduga Capai Rp5,75 Miliar
Kapolri dan Kapolda Aceh Pastikan Bantuan dan Logistik Banjir Tersalurkan
Viral Ketua Komisi V Tegur Wali Kota Sibolga Tak Hadir Rapat, Syukri: Saya Sedang Evakuasi Warga
Anggota DPR Maruli Siahaan: Fokus Saya Penegakan Hukum, Bukan Pihak Perusahaan
4.392 Hektare Lahan Eks HGU di Deli Serdang Masih Jadi Sumber Konflik, Pemkab Mohon Intervensi Pusat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru