Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) membantah keras tudingan praktik "mahar politik" dalam proses pemberian rekomendasi calon kepala daerah.
Penegasan tersebut disampaikan politisi PDIP Guntur Romli di tengah wacana mahalnya biaya politik dalam kontestasi Pilkada.
Guntur menegaskan, PDIP tidak mengenal praktik mahar politik. Menurutnya, jika ada persoalan dalam Pilkada, yang perlu diperbaiki adalah sistem dan aturannya, bukan mekanisme pemilihan melalui DPRD.Baca Juga:
"PDI Perjuangan tetap ingin Pilkada langsung & menolak wacana Pilkada melalui DPRD," ujar Guntur melalui akun X-nya, @GunRomli, Rabu (24/12/2025).
Sebagai bukti, ia mencontohkan pencalonan Muzakir Manaf atau Mualem dalam Pemilihan Gubernur Aceh.
"Mualem dapat rekomendasi dari PDI Perjuangan tanpa bayar sedikit pun. Bisa dicek ke Mualem," tegas Guntur.
Keputusan politik partai, kata dia, didasarkan pada pertimbangan ideologis, rekam jejak, dan kapasitas calon, bukan transaksi uang.
Selain PDIP, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menekankan keterbukaan politik bagi anak muda.
Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, menjelaskan bahwa partainya membuka pendaftaran tanpa pungutan biaya.
"Insyaallah difasilitasi oleh PSI tanpa ada pungutan biaya. Kami ingin anak-anak muda berani masuk politik tanpa takut latar belakang," ujarnya.
PSI memposisikan diri sebagai wadah bagi kaum pergerakan, mengakomodasi aktivis dari berbagai organisasi, dan memfasilitasi mereka yang ingin terjun ke politik praktis tanpa hambatan finansial.
Pernyataan PDIP dan PSI ini muncul di tengah diskursus publik terkait mahalnya biaya politik dan tudingan mahar pencalonan, sekaligus menjadi respons terhadap stigma lama yang menyamaratakan seluruh partai politik dengan praktik jual beli dukungan dalam Pilkada.*
(tb/ad)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL