Kerugian Negara Capai Miliaran, Tiga Mantan Kepala Syahbandar Belawan Ditahan
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga mantan pejabat Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atas dugaan korupsi retribus
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR – Komitmen menjaga arah pembangunan Bali untuk satu abad ke depan ditegaskan Gubernur Wayan Koster bersama DPRD Provinsi Bali.
Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026, Senin (29/12/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, berjalan tenang namun sarat makna.Baca Juga:
Setelah laporan pansus, Ketua DPRD Dewa Mahayadnya meminta persetujuan seluruh anggota, yang disambut jawaban serentak: "Setujuu…". Palu diketuk, menandai disahkannya enam regulasi penting bagi masa depan Bali.
Gubernur Koster menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja cepat DPRD.
Ia hadir langsung meski sebelumnya mengikuti rapat terkait pengelolaan sampah dan TPA Suwung.
Enam Perda yang disahkan meliputi:
1. Perlindungan hak penyandang disabilitas
2. Perlindungan pantai dan sempadan pantai untuk kepentingan adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal
3. Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kertha Bhawana Sanjiwani
4. Perubahan keempat Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang perangkat daerah
5. Pengendalian toko modern berjejaring
6. Pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan praktik nominee
Gubernur Koster menekankan lima dari enam Perda tersebut berpihak pada rakyat dan menjadi implementasi awal Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, yang mulai dijalankan sejak 2025.
Ia menyoroti Perda Perlindungan Pantai, menegaskan pantai harus tetap menjadi ruang publik, ruang adat, dan ekonomi masyarakat lokal.
Begitu pula pembentukan Perumda air, yang menjadi prioritas utama untuk menjaga sumber kehidupan.
Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Pengendalian Toko Modern Berjejaring juga dinilai krusial untuk menjaga ketahanan pangan, kelestarian Subak, dan keberlangsungan UMKM.
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga mantan pejabat Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atas dugaan korupsi retribus
HUKUM DAN KRIMINAL
JEMBRANA, BALI Dugaan perambahan hutan tanpa izin kembali mencuat di kawasan Hutan Pendem, Kabupaten Jembrana. Aktivitas pembukaan lahan
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan reputasi Pulau Dewata sebagai destinasi wisata dunia. Dal
PEMERINTAHAN
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam memastikan pemenuhan hak administrasi kependud
PEMERINTAHAN
SULAWESI UTARA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen penuh Kejaksaan RI terhadap program strategis nasional saat melakukan kunj
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, divonis 17 bulan penjara atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap 923 kasus narkotika dan menangkap 1.118 tersangka sepanjang Januari hingga 22 Februari 202
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB Kota Medan) bersama MajelisMajelis Agama Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar kegiatan buka puasa bersama dan santunan anak yatim piatu di Hall Dewan Pers,
NASIONAL
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, mengikuti kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesi
PEMERINTAHAN