Jaksa Pertanyakan Dasar Hukum Terdakwa Jual Tanah HGU PTPN ke Ciputra
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan dasar hukum para terdakwa menjual 8.077 hektar tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN1
JAKARTA – Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo, menilai bahwa wacana penerapan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi Indonesia.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan melemahkan fondasi sistem pemerintahan yang telah diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen.
Ari menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk "Pegiat Pemilu: Kita Tolak Pilkada Langsung", Minggu (4/1/2026).Baca Juga:
Ia mengungkapkan bahwa pilkada langsung merupakan konsekuensi dari sistem republik dan presidensial yang dianut Indonesia.
Dalam sistem republik, kekuasaan tertinggi dijalankan berdasarkan mandat langsung dari rakyat, sementara dalam sistem presidensial, presiden bertindak sebagai kepala negara dan pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat.
"Pilkada melalui DPRD akan melemahkan prinsip-prinsip dasar yang telah ditanamkan dalam UUD 1945," ujar Ari.
Menurutnya, penguatan sistem presidensial melalui pemilihan presiden langsung oleh rakyat adalah salah satu amanat reformasi yang perlu dijaga.
Desentralisasi dan Kedaulatan Rakyat
Selain itu, Ari menegaskan bahwa mekanisme pilkada langsung merupakan bagian dari desentralisasi yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri.
Pemilihan langsung kepala daerah juga diperuntukkan agar kepala daerah memperoleh legitimasi langsung dari rakyat, sehingga lebih kuat dalam menjalankan fungsi eksekutif.
"Desentralisasi memberi ruang bagi daerah untuk mengelola pemerintahannya sendiri, dan pilkada langsung memperkuat fungsi ini," ujar Ari.
Ia juga menambahkan, dengan memilih kepala daerah langsung, masyarakat dapat memperkuat kedaulatan rakyat dan menjamin pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal.
Pilkada Langsung Sebagai Instrumen Konstitusional
Ari menegaskan bahwa pilkada langsung bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan instrumen konstitusional yang penting untuk memperkuat sistem pemerintahan pascareformasi.
Menurutnya, jika mekanisme pilkada diubah menjadi tidak langsung, akan ada potensi untuk merusak semangat reformasi yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai fondasi utama.
"Pilkada langsung adalah salah satu wujud nyata dari penguatan eksekutif, presidensialisme, dan desentralisasi. Mengubahnya akan menggerus semangat reformasi dan melemahkan sistem yang sudah dibangun," tegasnya.
Meskipun demikian, wacana pilkada melalui DPRD tetap menjadi perdebatan hangat di kalangan masyarakat dan politisi.
Sementara itu, PDI-P menolak keras wacana tersebut dengan alasan mengurangi hak politik rakyat.*
(k/dh)
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan dasar hukum para terdakwa menjual 8.077 hektar tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN1
AMMAN Presiden Prabowo Subianto menerima apresiasi dari Raja Abdullah II atas komitmen Indonesia dalam memperjuangkan solusi dua negara
INTERNASIONAL
AMMAN Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk terus berkontribusi dalam mendorong perdamaian berkelanjutan di Timu
INTERNASIONAL
MEDAN Anggota Komisi IV DPRD Medan, Zulham Efendi, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Medan yang menurunkan tarif retribusi parkir
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, memuji keseriusan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam
NASIONAL
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang dihim
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempercepat pembangunan jembatan di sejumlah wilayah terdampak banjir guna memulihkan konektivi
NASIONAL
MEDAN Para tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Porsea, Kabupaten Toba, Sumut, kini resah akibat belum dicairkannya uang jasa pelayanan (Jas
KESEHATAN
JAKARTA Komisi X DPR RI menyoroti perlunya percepatan pemulihan pascabencana di Sumatera, dengan fokus utama pada sektor pendidikan. Ket
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang batu bara dan nikel yang diduga melanggar
NASIONAL