Dalam sistem republik, kekuasaan tertinggi dijalankan berdasarkan mandat langsung dari rakyat, sementara dalam sistem presidensial, presiden bertindak sebagai kepala negara dan pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat.
"Pilkada melalui DPRD akan melemahkan prinsip-prinsip dasar yang telah ditanamkan dalam UUD 1945," ujar Ari.
Menurutnya, penguatan sistem presidensial melalui pemilihan presiden langsung oleh rakyat adalah salah satu amanat reformasi yang perlu dijaga.
Desentralisasi dan Kedaulatan Rakyat
Selain itu, Ari menegaskan bahwa mekanisme pilkada langsung merupakan bagian dari desentralisasi yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri.
Pemilihan langsung kepala daerah juga diperuntukkan agar kepala daerah memperoleh legitimasi langsung dari rakyat, sehingga lebih kuat dalam menjalankan fungsi eksekutif.
"Desentralisasi memberi ruang bagi daerah untuk mengelola pemerintahannya sendiri, dan pilkada langsung memperkuat fungsi ini," ujar Ari.
Ia juga menambahkan, dengan memilih kepala daerah langsung, masyarakat dapat memperkuat kedaulatan rakyat dan menjamin pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal.
Pilkada Langsung Sebagai Instrumen Konstitusional
Ari menegaskan bahwa pilkada langsung bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan instrumen konstitusional yang penting untuk memperkuat sistem pemerintahan pascareformasi.
Menurutnya, jika mekanisme pilkada diubah menjadi tidak langsung, akan ada potensi untuk merusak semangat reformasi yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai fondasi utama.
"Pilkada langsung adalah salah satu wujud nyata dari penguatan eksekutif, presidensialisme, dan desentralisasi. Mengubahnya akan menggerus semangat reformasi dan melemahkan sistem yang sudah dibangun," tegasnya.
Meskipun demikian, wacana pilkada melalui DPRD tetap menjadi perdebatan hangat di kalangan masyarakat dan politisi.
Sementara itu, PDI-P menolak keras wacana tersebut dengan alasan mengurangi hak politik rakyat.*
(k/dh)
Editor
: Adam
Wacana Pilkada Tidak Langsung Dinilai Menggerus Prinsip Konstitusi Indonesia