Pengadilan Negeri Medan Vonis Nelayan Pelaku Pembunuhan Remaja di Belawan
MEDAN Seorang nelayan, Irfan alias Ipan Jengkol, divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan Surat Internal Nomor 508/IN/DPP/I/2026 yang berisi larangan keras bagi kader untuk menyalahgunakan kekuasaan maupun melakukan tindak pidana korupsi.
Surat ini dikeluarkan sehari sebelum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I partai, sesuai arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 10 Januari 2026.Baca Juga:
Surat internal tersebut menetapkan empat poin utama bagi seluruh anggota fraksi di DPR RI, DPRD, pengurus DPD/DPC, hingga kepala daerah kader partai:
1. Menjaga Kehormatan: Kader wajib menjalankan amanat Kongres VI untuk menjaga nama baik dan kewibawaan partai.
2. Larangan Korupsi: Kader dilarang keras menyalahgunakan wewenang dalam jabatan untuk terlibat korupsi dalam bentuk apa pun.
3. Nol Toleransi: Partai tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat.
4. Sanksi Pemecatan: DPP akan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi.
Juru Bicara PDIP Guntur Romli menambahkan, Rakernas yang dibuka pada hari ini di Beach City International Stadium, Ancol, menjadi forum strategis untuk membahas penguatan penegakan hukum yang independen.
"PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya edukasi antikorupsi melalui sekolah partai serta transparansi pendanaan politik," ujarnya.
Menurut Guntur, langkah ini penting untuk memperbaiki tata kelola di sejumlah sektor, termasuk sumber daya alam dan kehutanan, guna mencegah terulangnya bencana alam seperti yang terjadi di Sumatera.
Langkah PDIP ini sekaligus menjadi sinyal internal partai untuk menegakkan disiplin dan integritas kader, terutama yang menduduki jabatan publik, agar tetap konsisten dengan amanat partai dan hukum yang berlaku.*
(vo/ad)
MEDAN Seorang nelayan, Irfan alias Ipan Jengkol, divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswa pada Selasa (13/1/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial M Dhanil, 39 tahun, atas dugaan pencurian baterai mobil
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kampus asal Korea Selatan, Hyejeon University, berencana menggelar festival kuliner bertajuk Local and KCulinary Competition di K
PENDIDIKAN
TAPANULI TENGAH Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,2 mengguncang Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu malam, 14 Januari 2026.
NASIONAL
JAKARTA Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam
NASIONAL
TAPANULI SELATAN Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Informasi Rakyat (DPD LIRA) Tapanuli Bagian Selatan melaporkan dugaan penggelapan bantuan
HUKUM DAN KRIMINAL
KUTACANE Ketua DPD LSM Penjara Aceh, Pajri Gegoh Selian, mengecam keras aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh dua LSM di depan Mapolda Ace
HUKUM DAN KRIMINAL
SAMOSIR Bupati Samosir Vandiko T. Gultom resmi menyerahkan 803 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pa
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Panitia pelaksana (Panpel) pertandingan Persiraja Banda Aceh menegaskan pendukung PSMS Medan tidak diperkenankan hadir di Sta
OLAHRAGA