PADANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Berdasarkan UUD 1945, Pasal 18, gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota dipilih secara demokratis. Yang tidak boleh hanyalah penunjukan langsung, karena jelas bertentangan dengan UUD 1945," ujar Tito usai Rakor Percepatan Rehab dan Rekon Pascabencana di Padang, Selasa (13/1/2026).
Tito menjelaskan, demokrasi memiliki dua bentuk: langsung dan perwakilan. Pilkada melalui DPRD termasuk mekanisme demokrasi perwakilan, sehingga tidak menyalahi konstitusi.
"Demokratis itu ada dua macam, ada yang langsung dipilih rakyat, ada juga demokrasi perwakilan. Itu juga tidak menyalahi UUD 1945. Apalagi Pancasila ayat 4 menegaskan demokrasi musyawarah dan perwakilan," jelasnya.
Meski begitu, Tito menekankan jika Pilkada kembali melalui DPRD, UU Pilkada harus disesuaikan karena saat ini undang-undang mengatur pemilihan secara langsung.
"Kalau dilakukan melalui DPRD, konsekuensinya UU Pilkadanya harus diubah, karena UU saat ini menyatakan langsung. Tapi menurut UUD 1945, terserah—langsung atau lewat DPRD, itu keputusan DPR dan pemerintah nantinya," tambahnya.* (ds/dh)
Editor
: Adam
Tito Karnavian: Pemilihan Kepala Daerah Bisa Langsung atau Lewat DPRD