Direktur Program Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Rocky Pasaribu, menegaskan bahwa pencabutan izin operasional TPL berarti perusahaan tersebut tidak lagi memiliki hak untuk beraktivitas di wilayah konsesi terkait.
"Ini menjadi peluang penting bagi masyarakat adat yang selama ini bertani di wilayah adat mereka. Tidak ada lagi larangan bagi mereka melakukan aktivitas pertanian," tambahnya.
Selain itu, Rocky menekankan pencabutan izin PBPH menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat adat dan kepastian hukum wilayah adat.
Ia memperingatkan, jika TPL tetap melakukan aktivitas dan menghalangi masyarakat adat, hal tersebut bisa dianggap melawan hukum.
Sejumlah konflik antara masyarakat adat dan TPL sebelumnya kerap muncul di kawasan Danau Toba, termasuk sengketa penggunaan lahan dan aktivitas pertanian.
Dengan keputusan pencabutan PBPH, diharapkan ketegangan di wilayah itu mereda dan masyarakat adat memperoleh kepastian atas hak-haknya.*
(tm/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Rocky Pasaribu: Pencabutan Izin TPL Momentum Perlindungan Hak Masyarakat Adat