SOLO — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan bahwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak lain harus diproses secara hukum hingga ke pengadilan.
Menurut Jokowi, pengadilan merupakan satu-satunya forum resmi untuk membuktikan kebenaran tuduhan tersebut.
"Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi, dari pribadi ke pribadi. Tapi urusan hukum tetap harus berjalan," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menegaskan proses hukum harus tetap berlanjut meskipun ada ruang untuk penyelesaian secara pribadi.
"Artinya, urusan pribadi ya urusan pribadi. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum," ujarnya.
Menurut Jokowi, proses persidangan diperlukan untuk memastikan kebenaran tuduhan ijazah palsu yang selama ini terus berulang dan dinilai merugikan secara pribadi maupun institusional.
Ia menyebut pengadilan sebagai mekanisme konstitusional untuk mengakhiri polemik tersebut secara terbuka dan objektif.