BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Menkum Pastikan RUU Disinformasi Tak Ganggu Kebebasan Berekspresi dan Pers

Dharma - Jumat, 06 Februari 2026 08:29 WIB
Menkum Pastikan RUU Disinformasi Tak Ganggu Kebebasan Berekspresi dan Pers
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. (Foto: kompaspedia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Disinformasi dan Propaganda Asing tidak akan mengusik kebebasan berekspresi maupun pers di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan untuk menenangkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi pembatasan hak sipil.

"Enggak usah khawatir, ini enggak ada keterkaitan dengan pers, enggak terkait dengan kebebasan berekspresi," kata Supratman, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga:

Menurut Supratman, RUU ini bukan hal baru. Banyak negara telah memiliki aturan serupa untuk melindungi warganya dari berita bohong, disinformasi, misinformasi, dan konten manipulatif hasil kecerdasan buatan, termasuk deepfake.

Amerika Serikat dan Singapura, misalnya, memiliki regulasi serupa, begitu pula beberapa negara Eropa seperti Jerman dan Inggris.

"RUU ini semata-mata bertujuan untuk perlindungan terhadap kedaulatan negara. Itu penting, itu tugas kita bersama," ujar Supratman.

Menkum menekankan pentingnya RUU Disinformasi di tengah perkembangan geopolitik yang cepat dan dinamis.

Namun, hingga saat ini rancangan aturan tersebut masih dalam tahap kajian dan penyusunan naskah akademik.

Pemerintah juga berencana melibatkan berbagai kelompok masyarakat untuk memberikan masukan sebelum RUU disahkan.

"Ini masih sebatas kajian. Kami masih menyusun naskah akademik, sekaligus nanti akan minta masukan dari masyarakat," kata Supratman.

RUU Disinformasi dan Propaganda Asing diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk menangkal penyebaran informasi yang menyesatkan tanpa mengurangi ruang kebebasan berekspresi masyarakat dan independensi pers di Indonesia.*

(mt/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, Menkum Supratman Pastikan Tak Ganggu Kebebasan Pers
PWI Pusat Gelar Bakti Sosial di HPN Banten 2026, Siapkan 3.000 Paket Sembako
Gerbang Sangkareang Antar Wali Kota Mataram Terima Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
Banten Jadi Tuan Rumah HPN 2026, “Si Juhan” Si Badak Jurnalis Jadi Maskot Peringatan Hari Pers Nasional
Pengosongan Pasar Sambas Ditunda, DPRD dan Polrestabes Medan Dapat Apresiasi Pedagang
11 Tahun Terjebak Administrasi, Keluarga Siswa SD Korban Bunuh Diri di NTT Akhirnya Terima Bantuan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru