Namun, dia menekankan perlunya perbaikan sistem seleksi hakim konstitusi agar independensi lembaga terjaga.
"Secara pribadi bagus. Jadi negarawan punya keahlian. Itu memerlukan juga orang yang punya pengalaman. Kalau dari perguruan tinggi enggak pernah praktik menduduki jabatan publik, itu repot juga," ujar Jimly di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Meski memuji kemampuan Adies, Jimly menyoroti potensi konflik etika dan kepentingan politik akibat mekanisme penunjukan yang dinilai kurang tepat.
Menurut dia, penggantian tiba-tiba dan pelantikan Adies menimbulkan persepsi negatif terkait prosedur seleksi di DPR.
"Tiga dipilih oleh DPR. Tiga dipilih oleh Presiden. Tiga dipilih oleh Mahkamah Agung. Itu dipersepsikan seolah-olah tiga dipilih dari masing-masing itu. Sehingga, muncul pengertian 'ini orang kita mewakili kepentingan lembaga kita'," tutur Jimly.
Jimly menegaskan, evaluasi sistem rekrutmen perlu dilakukan agar independensi MK tidak terganggu.
Salah satu rekomendasinya adalah calon hakim yang berasal dari anggota DPR harus berhenti dari jabatannya dan partai politik selama periode tertentu sebelum mengikuti seleksi.
"DPR itu tukang pilih, bukan dipilih. Kalau politisi mau dipilih, diajukan menjadi calon hakim, boleh, tapi harus ada masa iddah," kata Jimly.
Sementara itu, Adies Kadir menegaskan dirinya hanya mengikuti proses seleksi yang dilakukan Komisi III DPR RI terkait pengisi kursi hakim pengganti Arief Hidayat yang pensiun awal bulan ini.
"Silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR," kata Adies usai membacakan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/2/2026).*