BREAKING NEWS
Jumat, 03 April 2026

Hasto Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Hormati HAM dan Due Process of Law dalam Reformasi Hukum Nasional

Adelia Syafitri - Minggu, 15 Februari 2026 12:10 WIB
Hasto Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Hormati HAM dan Due Process of Law dalam Reformasi Hukum Nasional
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Foto: Dok. PDIP)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus ditempatkan dalam kerangka reformasi hukum nasional yang menghormati hak asasi manusia (HAM) dan prinsip due process of law.

"Due process of law itu sering dilanggar, justru oleh aparat penegak hukum," kata Hasto di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (15/2/2026).

Menurut Hasto, penegakan hukum tidak boleh dijalankan secara serampangan atau dijadikan alat kekuasaan.

Baca Juga:

Ia menilai pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perlindungan HAM sebagai prinsip dasar negara hukum.

PDI-P, kata dia, memandang RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda besar reformasi hukum nasional.

Karena itu, regulasi tersebut tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus disusun dalam satu tarikan napas bersama penguatan Undang-Undang KPK dan reformasi sistem politik.

"Penguatan Undang-Undang KPK dan RUU Perampasan Aset Negara harus diletakkan dalam satu kesatuan reformasi hukum nasional yang berkeadilan," ujarnya.

Hasto juga menyinggung pentingnya figur dan kapasitas kepemimpinan dalam menjalankan agenda reformasi hukum.

Ia menyebut, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri sebelumnya mendorong Mahfud MD sebagai calon wakil presiden karena dinilai memiliki legitimasi dan keahlian di bidang hukum tata negara.

Menurut dia, tujuan akhir RUU Perampasan Aset bukan semata pemidanaan, melainkan menghadirkan keadilan substantif bagi rakyat tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar negara hukum.*

(k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
UU KPK Balik ke Versi Lama? Jokowi Setuju, Pimpinan KPK Santai Menanggapi Kontroversi Ini
Kapolri dan Pemprov Sumut Sinergi Salurkan Bantuan Lengkap untuk Korban Bencana, dari Makanan hingga Obat-obatan
PSMS Medan Bungkam Sumsel United 3-1, Naik ke Peringkat 4, Papan Atas Klasemen Kini Semakin Panas
Start Menggila di Kandang Sendiri, PSMS Medan Unggul Cepat dan Paksa Sumsel United Kerja Keras
Juara Umum OlympicAD VIII 2026, DIY Buktikan Dominasi Pelajar Muhammadiyah di Ajang Nasional
Bobby Nasution Dorong Desa di Sumut Berinovasi Lewat Kompetisi, Siap Hadirkan Dana Hingga Rp50 Miliar untuk Pemenang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru