"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UUKPK 2019 tidak tepat," kata Abdullah dalam keterangan resmi, Senin (16/2/2026).
Abdullah menambahkan, meskipun Jokowi tidak menandatangani UU tersebut, secara konstitusi hal itu tidak menolak keberlakuan UU.
"Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UUKPK dikembalikan ke versi lama, menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Jokowi menegaskan revisi UUKPK 2019 merupakan inisiatif DPR dan meminta publik tidak keliru memahami proses legislasi saat itu.
"Jangan keliru ya, inisiatif DPR. Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujar Jokowi.
Pernyataan Komisi III DPR ini menegaskan posisi legislatif bahwa revisi UUKPK tetap merupakan produk kolaborasi antara DPR dan pemerintah, meski presiden memilih untuk tidak menandatangani.*
(in/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Komisi III DPR Tegas: Klaim Jokowi Tak Berperan dalam Revisi UU KPK 2019 Salah Kaprah, Publik Diminta Tak Keliru