Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 KSPSI di PT Victory Chingluh Indonesia, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (16/2/2026). (foto: Detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
TANGERANG - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menegaskan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden.
Pernyataan ini disampaikan PresidenKSPSI, Andi Gani Nena Wea, pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 KSPSI di PT Victory Chingluh Indonesia, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (16/2/2026).
"Kami tegaskan di depan DPR RI, gerakan buruh dengan tiga konfederasi buruh terbesar akan tetap mendukung Polri harus tetap di bawah Presiden," ujar Andi Gani Nena Wea.
Dukungan tersebut diberikan karena kalangan buruh menilai perubahan struktur Polri ke bawah kementerian dapat memperpanjang birokrasi dan menghambat pelayanan publik.
"Kami tidak ingin kalau di bawah kementerian akan sangat mempersulit birokrasi, mempersulit pelayanan, dan komando Presiden terhadap Polri akan terhambat dengan birokrasi tersebut," tambahnya.
Selain KSPSI, dua konfederasi buruh terbesar lainnya, yakni KSBSI dan KSPI, juga akan menyampaikan dukungan serupa dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (18/2/2026).
Andi Gani meminta doa dan dukungan agar KSPSI tetap setia pada garis perjuangan tersebut.
Keputusan ini sejalan dengan langkah DPR RI sebelumnya yang menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Dalam rapat paripurna Selasa (27/1/2026), seluruh fraksi menyetujui delapan poin percepatan reformasi Polri yang dirumuskan Komisi III DPR.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan:
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk Kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI."
Penegasan ini merujuk pada Pasal 7 Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan lain yang masih berlaku.