Dramatis! Delapan Remaja Terjebak Air Bah di Padang, Lima Sudah Dievakuasi
PADANG Delapan remaja dilaporkan terjebak air bah di Pemandian Lubuk Tongga, Sungai Bangek, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tanga
PERISTIWA
JAKARTA – Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan dukungan terhadap pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama, memantik pro-kontra di ruang publik.
Wacana ini menimbulkan pertanyaan, mengapa evaluasi baru digaungkan sekarang, padahal revisi UU KPK disahkan pada masa pemerintahannya.
Saat ditemui awak media di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026), Jokowi menegaskan bahwa perubahan tugas dan fungsi KPK yang terjadi pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan keputusan pribadinya.Baca Juga:
"Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ujarnya.
Kritik Pedas "Cari Muka"
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pernyataan Jokowi sebagai upaya "cari muka".
Menurutnya, meski Jokowi tidak menandatangani UU Nomor 19 Tahun 2019, pemerintah tetap mengirim utusan untuk rapat pembahasan bersama DPR.
Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan pemerintah dalam proses legislasi.
"Kepada Pak Jokowi, Presiden ke-7 RI, mohon jangan mencari muka pada isu UU KPK yang jelas-jelas dirubah pada masa beliau," kata Boyamin.
Ia menekankan bahwa revisi UU KPK kala itu melemahkan independensi KPK dan menyingkirkan sejumlah pegawai serta penyidik berintegritas melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Cuci Tangan" dan Reaksi Publik
Pengamat komunikasi politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai Jokowi sedang cuci tangan politik, mencoba melepaskan diri dari tanggung jawab revisi UU KPK 2019.
Ubedilah menekankan, fakta surat Jokowi kepada DPR tertanggal 11 September 2019 membuktikan keterlibatan eksekutif dalam proses revisi.
"Jika sekarang Jokowi bilang tidak terlibat karena itu inisiatif DPR, itu narasi bernuansa cuci tangan," ujarnya.
Tanggapan KPK
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyoroti logika pengembalian undang-undang.
"Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang pinjaman," kata Tanak, Senin (16/2/2026).
Ia menambahkan, KPK tetap beroperasi dengan baik berdasarkan UU KPK baru maupun lama, dan status kepegawaian pegawai KPK sebagai ASN kini jelas.
"Dengan UU KPK baru dan lama, tidak ada kendala dalam menjalankan tugas-tugas KPK," terang Tanak.
Munculnya wacana ini menimbulkan pertanyaan lebih luas: apakah ini romantisme politik lama atau sinyal polarisasi isu antikorupsi menjelang dinamika politik baru.*
(tb/ad)
PADANG Delapan remaja dilaporkan terjebak air bah di Pemandian Lubuk Tongga, Sungai Bangek, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tanga
PERISTIWA
PADANG Malam ini, jemaah Tarekat Naqsyabandiyah di Kota Padang melaksanakan salat tarawih pertama di awal Ramadan 1447 Hijriah. Salah sa
AGAMA
JAKARTA Tersangka pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks, Tifauzia Tyassuma, atau akrab disapa Dokter Tifa, mengungkapkan bahwa penel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, Dokter Tifa membeberkan hasil penelitiannya terkait ijazah Joko Widodo. Ia mengungkap setid
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPTENG Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (16/2/2026), menyebabkan beberapa titik kembali terendam banjir. Sal
PERISTIWA
TAPANULI TENGAH Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, melaporkan banjir melanda seluruh kecamatan di wilayahnya akibat hujan merata
PERISTIWA
PEKALONGAN Amat Muzakhim (56), suami anggota DPRD Jawa Tengah Nur Fatwah, menjadi sasaran penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) pada S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri kegiatan punggahan yang digelar di Jalan
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong percepatan penyelesaian revitalisasi Stadion Teladan agar fasilitas olahraga te
OLAHRAGA
BANDA ACEH Mobil Toyota Innova anggota DPR Kabupaten (DPRK) Bireuen, Nanda Rizka, mengalami kecelakaan di Jalan Tol SigliBanda Aceh (Si
PERISTIWA