BREAKING NEWS
Senin, 16 Februari 2026

Jokowi Setuju Kembali ke UU KPK Lama, Publik Kritik “Cari Muka” hingga “Cuci Tangan”

Adelia Syafitri - Senin, 16 Februari 2026 18:02 WIB
Jokowi Setuju Kembali ke UU KPK Lama, Publik Kritik “Cari Muka” hingga “Cuci Tangan”
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dukung pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama. (foot: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan dukungan terhadap pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama, memantik pro-kontra di ruang publik.

Wacana ini menimbulkan pertanyaan, mengapa evaluasi baru digaungkan sekarang, padahal revisi UU KPK disahkan pada masa pemerintahannya.

Saat ditemui awak media di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026), Jokowi menegaskan bahwa perubahan tugas dan fungsi KPK yang terjadi pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan keputusan pribadinya.

Baca Juga:

"Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ujarnya.

Kritik Pedas "Cari Muka"

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pernyataan Jokowi sebagai upaya "cari muka".

Menurutnya, meski Jokowi tidak menandatangani UU Nomor 19 Tahun 2019, pemerintah tetap mengirim utusan untuk rapat pembahasan bersama DPR.

Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan pemerintah dalam proses legislasi.

"Kepada Pak Jokowi, Presiden ke-7 RI, mohon jangan mencari muka pada isu UU KPK yang jelas-jelas dirubah pada masa beliau," kata Boyamin.

Ia menekankan bahwa revisi UU KPK kala itu melemahkan independensi KPK dan menyingkirkan sejumlah pegawai serta penyidik berintegritas melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Cuci Tangan" dan Reaksi Publik

Pengamat komunikasi politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai Jokowi sedang cuci tangan politik, mencoba melepaskan diri dari tanggung jawab revisi UU KPK 2019.

Ubedilah menekankan, fakta surat Jokowi kepada DPR tertanggal 11 September 2019 membuktikan keterlibatan eksekutif dalam proses revisi.

"Jika sekarang Jokowi bilang tidak terlibat karena itu inisiatif DPR, itu narasi bernuansa cuci tangan," ujarnya.

Tanggapan KPK

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyoroti logika pengembalian undang-undang.

"Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang pinjaman," kata Tanak, Senin (16/2/2026).

Ia menambahkan, KPK tetap beroperasi dengan baik berdasarkan UU KPK baru maupun lama, dan status kepegawaian pegawai KPK sebagai ASN kini jelas.

"Dengan UU KPK baru dan lama, tidak ada kendala dalam menjalankan tugas-tugas KPK," terang Tanak.

Munculnya wacana ini menimbulkan pertanyaan lebih luas: apakah ini romantisme politik lama atau sinyal polarisasi isu antikorupsi menjelang dinamika politik baru.*


(tb/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Habiburokhman: Jika Terbukti Terlibat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Harus Dihukum Lebih Berat
Ketum Jokowi Mania Tantang Ketum Parpol: “Malulah Jadi Cawapres, Tarung Saja di Posisi Presiden”
Eggi Sudjana Geram Disebut “Dibeli Jokowi” dan “Tuyul” Oleh Roy Suryo: “Saya Bisa Gebukin!”
Golkar Bantah Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK 2019, MAKI Sarankan Terbitkan Perppu
Komisi III DPR Tegas: Klaim Jokowi Tak Berperan dalam Revisi UU KPK 2019 Salah Kaprah, Publik Diminta Tak Keliru
Menjelang KTT BoP di AS, DPR Harap Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Kemerdekaan Palestina
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru