Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara terkait gugatan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Gugatan tersebut menyoroti Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur alokasi anggaran pendidikan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Purbaya menegaskan, pemerintah akan terlebih dahulu melihat hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan itu.Baca Juga:
"Ya biar saja. Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang kan," kata Menkeu Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Meski demikian, Purbaya optimistis pemerintah tetap memegang anggaran, termasuk alokasi MBG, jika gugatan dianggap lemah. "Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," ujarnya.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan diajukan oleh salah satu anggota P2G, Reza Sudrajat, guru honorer di Karawang, Jawa Barat.
Permohonan uji materiil ini terdaftar dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026, dan sidang awal telah digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.
Menurut Reza, anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp769 triliun, namun Rp268 triliun dialokasikan untuk MBG.
Akibatnya, realisasi anggaran pendidikan sebagai mandatory spending hanya mencapai 11,9 persen, jauh di bawah ketentuan minimal 20 persen berdasarkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945.
Reza menambahkan, MBG yang dimasukkan dalam pendanaan operasional pendidikan seharusnya masuk kategori bantuan sosial atau kesehatan, bukan pendidikan.
Hal ini dinilai sebagai "penyelundupan hukum" agar angka 20 persen terpenuhi tanpa menyentuh substansi pedagogis.
Lebih lanjut, Reza menyoroti ketidakadilan alokasi anggaran yang lebih memprioritaskan logistik pangan dibanding kesejahteraan guru, yang sebagian masih digaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK), melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a UU terkait hak guru atas penghasilan dan jaminan sosial.*
(k/dh)
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK