"Ya biar saja. Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang kan," kata Menkeu Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Meski demikian, Purbaya optimistis pemerintah tetap memegang anggaran, termasuk alokasi MBG, jika gugatan dianggap lemah. "Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," ujarnya.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan diajukan oleh salah satu anggota P2G, Reza Sudrajat, guru honorer di Karawang, Jawa Barat.
Permohonan uji materiil ini terdaftar dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026, dan sidang awal telah digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.
Menurut Reza, anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp769 triliun, namun Rp268 triliun dialokasikan untuk MBG.
Akibatnya, realisasi anggaran pendidikan sebagai mandatory spending hanya mencapai 11,9 persen, jauh di bawah ketentuan minimal 20 persen berdasarkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945.
Reza menambahkan, MBG yang dimasukkan dalam pendanaan operasional pendidikan seharusnya masuk kategori bantuan sosial atau kesehatan, bukan pendidikan.
Hal ini dinilai sebagai "penyelundupan hukum" agar angka 20 persen terpenuhi tanpa menyentuh substansi pedagogis.
Lebih lanjut, Reza menyoroti ketidakadilan alokasi anggaran yang lebih memprioritaskan logistik pangan dibanding kesejahteraan guru, yang sebagian masih digaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK), melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a UU terkait hak guru atas penghasilan dan jaminan sosial.*
(k/dh)
Editor
: Adam
UU APBN 2026 Digugat P2G, Menkeu Purbaya: “Biar Kita Lihat Hasilnya di MK”