Pasar Modal Indonesia “Sakit”, Universitas Paramadina Sebut Reformasi Tata Kelola Jadi Harga Mati
JAKARTA Pasar modal Indonesia tengah menghadapi tekanan serius akibat arus keluar modal asing dan tantangan kredibilitas tata kelola. Ha
EKONOMI
JAKARTA — Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-14 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. Sidang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani.
Puan menjelaskan pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi III DPR yang berisi kesimpulan rapat bersama MKMK sehari sebelumnya.Baca Juga:
Salah satu poin kesimpulan menyatakan bahwa kewenangan pemilihan hakim konstitusi oleh DPR merupakan mandat konstitusional yang tidak dapat diuji atau ditindaklanjuti oleh MKMK.
"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR atas nama Prof. Adies Kadir," ujar Puan saat membacakan kesimpulan rapat Komisi III.
Komisi III juga meminta MKMK tetap konsisten menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang membatasi tugas MKMK pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.
Selain itu, DPR meminta Mahkamah Konstitusi memperjelas tugas dan kewenangan MKMK agar tidak menimbulkan tafsir yang melampaui batas mandat etik.
Setelah pembacaan kesimpulan tersebut, Puan menanyakan persetujuan forum. Peserta rapat secara aklamasi menyatakan setuju.
Keputusan ini menandai sikap resmi DPR atas polemik kewenangan MKMK dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan proses seleksi dan penetapan hakim konstitusi dari unsur DPR.*
(d/dh)
JAKARTA Pasar modal Indonesia tengah menghadapi tekanan serius akibat arus keluar modal asing dan tantangan kredibilitas tata kelola. Ha
EKONOMI
NUNUKAN Kecelakaan fatal terjadi di wilayah perbatasan Kalimantan Utara setelah sebuah pesawat Pelita Air jenis Air Tractor AT802 jatuh
PERISTIWA
BADUNG Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI melalui sidang isbat pada Kamis (19/2/2026), disambut
NASIONAL
TAPANULI SELATAN Suasana berbeda terasa di penampungan hunian sementara (huntara) Lapangan Sarasi, Marpinggan, pada hari pertama bulan s
NASIONAL
JAKARTA Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah selesai digelar, Kamis (19
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial ED dikabarkan ditahan oleh Polre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut terus menggenjot program magang ker
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengikuti secara daring Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pem
PEMERINTAHAN
BALI Jagat media sosial kembali diramaikan oleh narasi yang beredar dari akun Facebook atas nama Putu Artha. Beberapa unggahannya soal d
POLITIK
BINJAI Dalam rangka memperingati Milad ke79 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), HMI Cabang Binjai menggelar kegiatan tasyakuran yang dirang
NASIONAL