KPK Tegaskan Dukung RUU Perampasan Aset, Pelaku Korupsi Tak Hanya Kehilangan Kebebasan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Menurut Nazaruddin, seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta Peraturan Tata Tertib DPR RI.
"Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025," kata Nazaruddin di Jakarta, Minggu (22/2/2026).Baca Juga:
Ia menjelaskan, MKD kemudian menjatuhkan sanksi nonaktif pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak tanggal penonaktifan oleh partai.
Dengan merujuk pada putusan itu, Nazaruddin menyebut masa sanksi Sahroni telah berakhir.
"Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026," ujarnya.
Penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III, kata Nazaruddin, juga didasarkan pada surat usulan dari Partai NasDem tertanggal 19 Februari 2026.
Ia menambahkan, pengusulan tersebut berlaku efektif per 10 Maret 2026, mengingat DPR RI memasuki masa reses sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
"Pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026 karena DPR RI memasuki masa reses," kata Nazaruddin.
MKD menegaskan, proses pelantikan ulang dan pengaktifan kembali posisi pimpinan komisi telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam regulasi internal DPR.
Sebelumnya, Sahroni sempat dinonaktifkan menyusul sanksi etik.
Namun, dengan berakhirnya masa sanksi tersebut, ia kembali menduduki jabatan pimpinan di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.*
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Sekolah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Bripda MS, anggota B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan meningkatkan patroli kegiatan subuh guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Nama I Gusti Putu Artha kembali menjadi perbincangan publik di Denpasar. Namun kali ini sorotan bukan terkait pernyataannya men
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Polda Bali melalui Satgas Pangan bersama instansi terkait melakukan pengecekan dan m
EKONOMI
JAKARTA Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105.000 kendaraan niaga
EKONOMI
JAKARTA Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kemb
POLITIK
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sanjaya, menegaskan bahwa skema insentif mitra Satuan Pelayanan
EKONOMI