Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Gugatan Salah Alamat
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Menurut Nazaruddin, seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta Peraturan Tata Tertib DPR RI.
"Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025," kata Nazaruddin di Jakarta, Minggu (22/2/2026).Baca Juga:
Ia menjelaskan, MKD kemudian menjatuhkan sanksi nonaktif pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak tanggal penonaktifan oleh partai.
Dengan merujuk pada putusan itu, Nazaruddin menyebut masa sanksi Sahroni telah berakhir.
"Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026," ujarnya.
Penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III, kata Nazaruddin, juga didasarkan pada surat usulan dari Partai NasDem tertanggal 19 Februari 2026.
Ia menambahkan, pengusulan tersebut berlaku efektif per 10 Maret 2026, mengingat DPR RI memasuki masa reses sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
"Pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026 karena DPR RI memasuki masa reses," kata Nazaruddin.
MKD menegaskan, proses pelantikan ulang dan pengaktifan kembali posisi pimpinan komisi telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam regulasi internal DPR.
Sebelumnya, Sahroni sempat dinonaktifkan menyusul sanksi etik.
Namun, dengan berakhirnya masa sanksi tersebut, ia kembali menduduki jabatan pimpinan di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.*
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin beserta Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diwarnai tero
PERISTIWA
JAKARTA Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menilai peneta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah pejabat negara yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiba
NASIONAL
KARO Kasus kematian seorang remaja pendaki Gunung Sibayak, Refael Christio Sihotang (17), warga Jalan Timah, Kota Medan, menjadi perhatian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dukungan terhadap Felicia, peserta ajang The Icon Indonesia yang berasal dari Tangerang, Provinsi Banten, terus mengalir menjelang
ENTERTAINMENT
MEDAN Masyarakat Kota Medan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu datang langsung ke kantor poli
NASIONAL
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam (11/7/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan
PERISTIWA