"Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian. Kami menghormati itu. Namun penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment sosial," tulis Pigai melalui akun resmi X, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, publik perlu diingatkan bahwa hak asasi atas pikiran, pendapat, dan perasaan tidak boleh disalahgunakan untuk menghina orang lain.
"Sebaiknya kepolisian pertimbangkan restorative justice dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik tidak boleh menghina orang (ad hominem), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta," ujar Pigai.
Pigai menekankan bahwa kritik tetap diperbolehkan, karena kritik yang konstruktif bisa membantu tercapainya tujuan dan kebijakan yang lebih baik.
"Kalau kritik kebijakan dan program agar mencapai tujuan dan cita-cita kita bersama, itu boleh," tambahnya.
Kasus Pandji Pragiwaksono masih dalam proses pemeriksaan kepolisian. Sebelumnya, Pandji telah disidangkan secara adat di Toraja, yang menjadi pertimbangan sebagian pihak dalam melihat dimensi sosial dan kultural kasus tersebut.*
(oz/dh)
Editor
: Adam
Kasus Pandji Pragiwaksono: Pigai Minta Polisi Pertimbangkan Hukuman Sosial, Bukan Hanya Penjara