BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Februari 2026

Kasus Pandji Pragiwaksono: Pigai Minta Polisi Pertimbangkan Hukuman Sosial, Bukan Hanya Penjara

Nurul - Sabtu, 28 Februari 2026 17:24 WIB
Kasus Pandji Pragiwaksono: Pigai Minta Polisi Pertimbangkan Hukuman Sosial, Bukan Hanya Penjara
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. (Foto: IJN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai angkat suara terkait kasus hukum yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono.

Menurut Pigai, penegakan hukum sebaiknya juga mengedepankan hikmah dan kebijaksanaan melalui pendekatan restorative justice.

Pigai menilai Pandji sudah menerima hukuman sosial atas tindakannya setelah mengikuti sidang adat di Toraja, Sulawesi Selatan.

Baca Juga:

"Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian. Kami menghormati itu. Namun penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment sosial," tulis Pigai melalui akun resmi X, Sabtu (28/2/2026).

Menteri Pigai juga menyarankan agar aparat kepolisian mempertimbangkan pendekatan restorative justice.

Menurutnya, publik perlu diingatkan bahwa hak asasi atas pikiran, pendapat, dan perasaan tidak boleh disalahgunakan untuk menghina orang lain.

"Sebaiknya kepolisian pertimbangkan restorative justice dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik tidak boleh menghina orang (ad hominem), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta," ujar Pigai.

Pigai menekankan bahwa kritik tetap diperbolehkan, karena kritik yang konstruktif bisa membantu tercapainya tujuan dan kebijakan yang lebih baik.

"Kalau kritik kebijakan dan program agar mencapai tujuan dan cita-cita kita bersama, itu boleh," tambahnya.

Kasus Pandji Pragiwaksono masih dalam proses pemeriksaan kepolisian. Sebelumnya, Pandji telah disidangkan secara adat di Toraja, yang menjadi pertimbangan sebagian pihak dalam melihat dimensi sosial dan kultural kasus tersebut.*

(oz/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru