BREAKING NEWS
Selasa, 21 April 2026

PBB Gugat UU Partai Politik ke MK, Ini Poin yang Dipersoalkan

Adelia Syafitri - Selasa, 21 April 2026 10:36 WIB
PBB Gugat UU Partai Politik ke MK, Ini Poin yang Dipersoalkan
Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Karena itu, pihaknya meminta MK membatasi kewenangan tersebut agar tidak menjadi pintu masuk intervensi dalam konflik internal partai.

"Kami meminta agar Mahkamah Konstitusi membatasi kewenangan pengesahan itu, cukup sebagai pencatat peristiwa hukum saja," kata Gugum.

Selain itu, PBB juga meminta MK mengambil alih penyelesaian sengketa dualisme kepengurusan partai politik yang selama ini dinilai tidak efektif ditangani oleh mekanisme internal.

Sekretaris Jenderal PBB hasil Muktamar VI Bali, Ali Amran Tanjung, menilai penguatan sistem hukum diperlukan untuk mencegah konflik internal partai merusak legitimasi tata kelola politik.

"Diperlukan sistem yang kuat agar tidak ada pihak yang melampaui kewenangannya dalam penyelesaian konflik partai," ujarnya.*


(vo/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Sebar Provokasi Video Ceramah Jusuf Kalla
Ahli Hukum Nilai Perkara Pengalihan Aset PTPN ke NDP Belum Layak Masuk Ranah Pidana
Rupiah Menguat Jelang RDG BI, Sentimen Global Mulai Mereda
IHSG Terkoreksi ke 7.560, Investor Waspadai Ketegangan Timur Tengah
Emas Antam Tiba-Tiba Melonjak, Padahal Harga Dunia Melemah! Ini Penyebabnya
Pelaku UMKM Wajib Tahu, KUR Mandiri 2026 Bisa Cair hingga Rp50 Juta!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru