Momen Prabowo Lepas Presiden Belarus di Halim Curi Perhatian, Acungan Jempol Jadi Simbol Keakraban
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melepas langsung kepulangan Presiden Belarus, Aleksandr Lukashenko, usai kunjungan kenegaraan di In
NASIONAL
JAKARTA — Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membantah tudingan Rizieq Shihab yang menyebut dirinya sebagai sosok di balik pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait ucapan "kabur ke Yaman" yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Pernyataan tersebut mencuat setelah Rizieq menuding Dudung sebagai "jenderal baliho" yang diduga memberi masukan kepada Prabowo hingga melontarkan pernyataan kontroversial tersebut saat menghadiri agenda di Cilacap pada Rabu, 29 April 2026.
Menanggapi tudingan itu, Dudung menilai pernyataan Rizieq tidak perlu ditanggapi serius.Baca Juga:
"Rizieq kok didengerin, biarkan saja omongannya tidak ada yang bisa dipercaya," kata Dudung pada Senin, 4 Mei 2026.
Sebelumnya, Rizieq mempertanyakan alasan Prabowo secara spesifik menyebut Yemen dalam pidatonya.
Menurut dia, pernyataan tersebut berbeda dari sikap Prabowo sebelumnya yang hanya menyebut pihak yang tidak setuju dengan pemerintah dipersilakan pergi ke luar negeri.
Rizieq menduga ada pihak di lingkaran Istana yang memengaruhi ucapan tersebut.
Ia kemudian menyinggung sosok "jenderal baliho", istilah yang merujuk pada Dudung saat menjabat sebagai Pangdam Jaya dan memerintahkan penurunan baliho Rizieq pada akhir 2020.
Saat itu, Dudung membantu Satpol PP DKI Jakarta menertibkan baliho milik Front Pembela Islam setelah organisasi tersebut dibubarkan pemerintah.
Ucapan Prabowo mengenai "kabur ke Yaman" disampaikan saat groundbreaking 13 proyek hilirisasi nasional di Cilacap.
Dalam pidatonya, Prabowo membantah narasi "Indonesia gelap" yang belakangan ramai di media sosial.
"Indonesia gelap? Matanya buram. Indonesia terang. Ada yang mau kabur? Kabur saja. Mungkin ada yang mau kabur ke Yaman," kata Prabowo.
Pernyataan itu kemudian memicu perdebatan publik dan viral di berbagai platform media sosial.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari meminta publik tidak hanya menyoroti satu potongan kalimat dalam pidato Prabowo.
Menurut Qodari, pidato tersebut lebih banyak membahas strategi hilirisasi nasional dan penguatan kemandirian ekonomi Indonesia.
Ia menilai publik perlu melihat keseluruhan konteks pidato, termasuk upaya pemerintah mendorong industrialisasi dan nilai tambah sumber daya dalam negeri.
Polemik pernyataan "kabur ke Yaman" kini terus menjadi perbincangan di ruang publik, terutama setelah muncul respons dari berbagai tokoh nasional.*
(tm/ad)
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melepas langsung kepulangan Presiden Belarus, Aleksandr Lukashenko, usai kunjungan kenegaraan di In
NASIONAL
JAKARTA Mantan Presiden Republik Indonesia ke7, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan ijazah
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Maj
NASIONAL
JAKARTA Sebanyak 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dijadwalkan mulai ditempatkan di berbagai daerah pada Agust
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di RSU
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Fa
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Sebanyak 135 Reje Kampung (Kepala Desa) terpilih periode 20262032 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam pro
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) resmi meluncurkan rangkaian Bulan Koperasi sebagai pe
NASIONAL
JAKARTA Takhta Suci Vatikan resmi menunjuk Mgr. Walter Erbi sebagai Nunsius Apostolik atau Duta Besar Vatikan untuk Republik Indonesia.
NASIONAL
MEDAN Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karokar
HUKUM DAN KRIMINAL