Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) mengklaim telah mengantisipasi potensi penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) jauh sebelum kasus dugaan korupsi mencuat ke publik. Bahkan, partai berlambang banteng itu disebut telah menerbitkan instruksi internal yang melarang seluruh kader terlibat dalam praktik yang berpotensi mencari keuntungan dari program tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Kulturanesia di Jakarta, Minggu (7/6/2026). Menurut Hasto, sejak awal partainya melihat adanya indikasi persoalan dalam pelaksanaan program MBG sehingga langkah pencegahan langsung dilakukan.
"Sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," kata Hasto.Baca Juga:
Hasto mengaku prihatin setelah Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
"Kami sangat prihatin dan memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum," ujarnya.
Menurut Hasto, berbagai kritik dan masukan dari masyarakat sebenarnya sudah muncul sejak awal pelaksanaan program. Ia menilai, apabila suara-suara tersebut lebih cepat ditindaklanjuti, potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
"Kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis, hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," katanya.
PDIP diketahui pernah menerbitkan surat instruksi internal bernomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Surat yang ditandatangani Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun itu berisi larangan keras kepada seluruh kader untuk memanfaatkan Program MBG demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara sehingga harus dijaga integritas pelaksanaannya.
DPP PDIP menginstruksikan seluruh kader di tingkat struktural, legislatif, maupun eksekutif agar tidak mencari keuntungan finansial ataupun manfaat material lainnya melalui program tersebut.
Kasus dugaan korupsi MBG kini menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program, termasuk dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan persoalan kemitraan dalam pelaksanaan program.
Perkembangan kasus tersebut mendorong pemerintah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap tata kelola BGN. Presiden Prabowo Subianto juga telah menunjuk pimpinan baru guna memperbaiki sistem pengawasan dan pelaksanaan Program MBG.
PDIP menegaskan mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan berharap penanganan kasus dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.*
(tm/dh)
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN