Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan bahwa campur tangan Presiden dalam penanganan perkara hukum dapat menimbulkan dampak serius terhadap masa depan sistem hukum di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat menanggapi keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam sejumlah persoalan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk perkara yang menjerat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Menurut Mahfud, Presiden memang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengambil langkah tertentu ketika proses penegakan hukum dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi khusus dan tidak menjadi praktik yang berulang.Baca Juga:
"Secara kasuistis Presiden bisa turun tangan ketika ada persoalan dalam proses penegakan hukum. Namun jika terus dilakukan, hal itu berpotensi membahayakan masa depan hukum dan independensi lembaga peradilan," ujar Mahfud dalam tayangan YouTube Gaspol, Selasa, 16 Juni 2026.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai sistem hukum harus berjalan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam konstitusi tanpa ketergantungan pada intervensi kepala negara. Jika setiap persoalan hukum selalu menunggu campur tangan Presiden, maka kewibawaan lembaga penegak hukum dan peradilan dapat semakin melemah.
Mahfud juga menyoroti pemahaman mengenai instrumen pengampunan yang dimiliki Presiden, seperti amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi. Menurut dia, penerapan berbagai instrumen tersebut kerap menimbulkan perdebatan karena batas kewenangan masing-masing tidak selalu dipahami secara tepat.
Dalam teori hukum tata negara, kata Mahfud, amnesti diberikan terhadap perkara yang belum diproses di pengadilan. Sementara abolisi diberikan ketika proses hukum masih berjalan. Adapun grasi dan rehabilitasi diberikan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ia menilai praktik yang berkembang saat ini menunjukkan masih adanya persoalan dalam penerapan prinsip-prinsip hukum tersebut.
Mahfud berharap pemerintah lebih fokus melakukan pembenahan terhadap institusi penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara profesional, independen, dan tidak bergantung pada campur tangan pihak mana pun.
Menurut dia, reformasi kelembagaan menjadi langkah penting agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga. Sebab, jika setiap persoalan hukum selalu diselesaikan melalui intervensi Presiden, maka prinsip pemisahan kekuasaan yang menjadi fondasi negara hukum berpotensi tergerus.
"Hukum harus berjalan di jalurnya sendiri melalui lembaga yang telah diberi kewenangan oleh konstitusi," kata Mahfud.*
(k/dh)
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Seorang pengemudi mobil, Sapriadi (47), diamuk warga setelah diduga meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Kota P
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Video Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, yang terlihat emosional saat berdebat dengan petugas Badan Nasional P
PERISTIWA
SURABAYA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengancam akan mengumumkan nama partai politi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL