BREAKING NEWS
Senin, 22 Juni 2026

DPR Bantah Tudingan Pelanggaran HAM dalam Program MBG, Sebut Negara Sedang Penuhi Hak Dasar Rakyat

Nurul - Rabu, 17 Juni 2026 17:39 WIB
DPR Bantah Tudingan Pelanggaran HAM dalam Program MBG, Sebut Negara Sedang Penuhi Hak Dasar Rakyat
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. (Foto: gerindra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menilai pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya indikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak tepat jika ditinjau dari perspektif hak asasi manusia.

Menurut Sugiat, program MBG justru merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat, khususnya hak atas pangan, hak bebas dari kelaparan, serta hak untuk meningkatkan kualitas hidup.

"Program MBG adalah salah satu bentuk pemenuhan hak ekonomi dan sosial masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara. Karena itu, tidak tepat jika program ini langsung disimpulkan sebagai pelanggaran HAM," kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu, 17 Juni 2026.

Baca Juga:

Ia menjelaskan bahwa program tersebut dirancang untuk menekan angka stunting dan malnutrisi yang masih menjadi tantangan di Indonesia. Dalam perspektif HAM, kata dia, negara memiliki kewajiban aktif untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap kebutuhan dasar, termasuk pangan yang layak dan bergizi.

Sugiat mengakui pelaksanaan Program MBG masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Namun, menurutnya, persoalan tata kelola maupun adanya penyimpangan dalam implementasi program tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Menurut dia, evaluasi terhadap pelaksanaan program memang perlu dilakukan agar manfaatnya semakin optimal. Namun evaluasi tersebut seharusnya difokuskan pada perbaikan mekanisme dan pengawasan, bukan pada kesimpulan bahwa program tersebut melanggar hak asasi manusia.

Ia juga menyoroti pernyataan Komnas HAM yang di satu sisi menyebut adanya indikasi pelanggaran HAM, tetapi di sisi lain hanya merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara temuan hasil kajian dengan kesimpulan adanya pelanggaran HAM.

Sugiat berpendapat bahwa penilaian mengenai pelanggaran HAM seharusnya didasarkan pada proses pemantauan, penyelidikan, dan pemeriksaan yang komprehensif terhadap suatu peristiwa. Sementara itu, isi pernyataan Komnas HAM yang beredar dinilai lebih mencerminkan hasil kajian dan penelitian.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis mendapat perhatian positif dalam berbagai forum internasional, termasuk dalam agenda sampingan Sidang Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa pada Maret 2026.

Menurut Sugiat, program serupa di berbagai negara justru dipandang sebagai bentuk investasi negara dalam pemenuhan hak atas pangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Karena itu, ia berharap perdebatan mengenai Program MBG dapat difokuskan pada upaya penyempurnaan pelaksanaan program agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat luas, terutama anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.*

(ds/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Namanya Viral Dikaitkan dengan Kasus Korupsi MBG, Wamendes PDT Ahmad Riza Patria Buka Suara
Puluhan Aksi Unjuk Rasa Warnai Jabodetabek, Ini Tuntutan yang Disuarakan!
Ketika Nama Kucing Mengalahkan Korupsi
Kepala Bakom: Salah Besar Menuntut Prabowo Menghentikan MBG, Itu Janji Kampanyenya
Kepala Bakom: Hanya Tuntutan dan Tanpa Dialog, Itu Bukan Demokrasi
MBG Berubah Total, Ini 8 Evaluasi Besar BGN yang Perlu Diketahui!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru