Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut Rifqinizamy, pengaturan yang lebih baik mengenai hak keuangan kepala daerah diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.
"Kalau itu di-state dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir. Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain," imbuhnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa faktor kesejahteraan bukan satu-satunya penyebab tindak pidana korupsi.
Menurutnya, apabila korupsi dilakukan karena keserakahan, maka persoalan tersebut merupakan hal yang berbeda dan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (di/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.