BREAKING NEWS
Senin, 10 Agustus 2026

KY Tetapkan 14 Calon Hakim, DPR Segera Uji Kelayakan dan Kepatutan

Administrator - Senin, 10 Agustus 2026 16:13 WIB
KY Tetapkan 14 Calon Hakim, DPR Segera Uji Kelayakan dan Kepatutan
Gedung Komisi Yudisial. (Foto: Dok. Ist.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Komisi Yudisial (KY) menetapkan 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) untuk diusulkan kepada DPR RI. Para calon tersebut selanjutnya akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR.

Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan 14 nama tersebut terdiri atas 11 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan satu calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penetapan kelulusan dilakukan dalam Rapat Pleno KY pada Jumat (7/8/2026) di Gedung KY, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

"Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Jumat (7/8/2026) sore di Gedung KY, Jakarta Pusat," kata Desmihardi, dikutip Senin (10/8/2026).

Sebelas calon hakim agung yang diusulkan terdiri atas empat calon dari Kamar Pidana, dua calon Kamar Perdata, dua calon Kamar Agama, serta tiga calon Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak.

Sementara dua calon hakim ad hoc HAM dan satu calon hakim ad hoc Tipikor juga ditetapkan untuk mengikuti proses selanjutnya di DPR.

Para calon tersebut telah melewati sejumlah tahapan seleksi yang meliputi pemeriksaan administrasi, penilaian kualitas, kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara terbuka.

Desmihardi mengatakan keputusan KY terkait kelulusan para calon tersebut bersifat final.

"Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.

Berikut 11 calon hakim agung yang diusulkan KY kepada DPR:

Kamar Pidana

1. Syamsul Arief
2. Sugiyanto
3. Sudharmawatiningsih
4. Dhifla Wiyani

Kamar Perdata
5.
Sobandi
6. Nurnaningsih

Kamar Agama
7.
Musthofa
8. Mamat Ruhimat

Kamar TUN Khusus Pajak
9.
Maftuh Effendi
10. L.Y. Hari Sih Advianto
11. Yeheskiel Minggus T.

Sementara dua calon hakim ad hoc HAM yang dinyatakan lolos adalah Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan.

Untuk posisi calon hakim ad hoc Tipikor di MA, KY menetapkan Sudiyo sebagai satu-satunya nama yang lolos seleksi.

Dalam proses penetapan tersebut, KY juga mengungkap adanya dinamika dalam pengambilan keputusan. Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan terdapat calon yang mendapatkan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari komisioner.

Dissenting opinion tercatat masing-masing satu calon dalam seleksi Kamar Pidana, Kamar Perdata, dan Kamar Agama.

Selanjutnya, seluruh calon hakim agung serta calon hakim ad hoc HAM dan Tipikor tersebut akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Proses tersebut menjadi tahapan berikutnya sebelum para calon memperoleh persetujuan DPR untuk mengisi posisi hakim agung maupun hakim ad hoc di Mahkamah Agung.* (in/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menteri LH Usul Istilah “Pemulung” Diganti Jadi “Pekerja Pemilah Sampah”
Maruli Siahaan Dorong Masyarakat Pahami Hak dan Kewajiban dalam Kehidupan Bermasyarakat
IHSG Dibuka Menguat 0,48 Persen ke Level 6.440, Pasar Saham Asia Mayoritas Hijau
34 Peserta Pramuka Tanjungbalai Dilepas Ikuti Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur, Peserta Diminta Jaga Nama Baik Daerah
Jangan Diabaikan, 5 Kondisi Rumah Ini Disebut Membuat Malaikat Enggan Masuk
Bupati Batu Bara Hadiri Pelantikan Pimpinan Cabang IMM, Dorong Kader Berkontribusi untuk Daerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru