BREAKING NEWS
Kamis, 13 Agustus 2026

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Mencuat, Golkar: Bisa Jadi Salah Satu Cara Cegah Konflik

Administrator - Kamis, 13 Agustus 2026 10:19 WIB
Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Mencuat, Golkar: Bisa Jadi Salah Satu Cara Cegah Konflik
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji. (foto: Sarmuji/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan, wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil kepala daerah dapat menjadi salah satu opsi untuk mencegah konflik antara kepala daerah dan wakilnya.

Gagasan tersebut, menurut dia, sedang dibicarakan oleh sejumlah fraksi di DPR RI sebagai bagian dari upaya memperbaiki model pemilihan kepala daerah.

"Iya, memang untuk salah satu cara untuk menghindari benturan antara kepala daerah dan wakil yang saat ini menjadi fenomena di banyak daerah, itu memang bisa dipikirkan pilkada tanpa wakil," ujar Sarmuji kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga:

Meski demikian, Sarmuji menegaskan bahwa Partai Golkar belum menentukan sikap mengenai wacana pilkada tanpa wakil.

Menurut dia, masih ada sejumlah pilihan lain yang dapat dipertimbangkan untuk mencegah konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Ya, masih banyak opsi, ya, apakah pilkada tanpa wakil atau model pilkada yang lain, tetapi menghindari konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, ya," kata Sarmuji.

Sarmuji mengatakan, apabila model pemilihan kepala daerah tersebut diubah, pengaturannya harus dituangkan melalui revisi Undang-Undang Pilkada.

"Pasti di undang-undang pilkada," kata Sarmuji.

Namun, dia menyebut bentuk aturan tersebut masih belum diputuskan.

Pembahasan juga masih mempertimbangkan apakah Undang-Undang Pilkada akan tetap berdiri sendiri atau menjadi bagian dari kodifikasi undang-undang pemilu.

"Tapi, undang-undang pilkada itu apakah menjadi diri sendiri, berdiri sendiri atau menjadi kodifikasi atau omnibus law di undang-undang pemilu masih belum diputuskan sampai sekarang, ya," pungkas Sarmuji.

Wacana perubahan mekanisme pemilihan wakil kepala daerah sebelumnya juga muncul dalam pembahasan di Komisi II DPR.

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengusulkan agar wakil kepala daerah tidak lagi dipilih melalui pilkada.

Dalam skema tersebut, kepala daerah tetap dipilih langsung oleh masyarakat, sedangkan wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.

"Wakil kepala daerah bisa ditunjuk langsung oleh kepala daerah," kata Khozin dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah di Gedung DPR RI, Kamis (30/7/2026).

Khozin menilai kewenangan wakil kepala daerah saat ini terbatas karena lebih banyak bertindak sebagai delegasi dari kepala daerah.

"Jadi, seperti ini agar tidak hanya menjadi orang yang sering mendapat suara saja, karena saat ini wakil kepala daerah merasa di belakang," kata Khozin.

Wacana tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan mengenai kemungkinan perubahan model pilkada.

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai apakah Indonesia akan menerapkan pilkada tanpa wakil kepala daerah ataupun mengubah mekanisme penunjukan wakil kepala daerah.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Usulkan 4 Calon Pejabat BI, Ini Daftarnya
Sutrimo Winda
Kuburan Sudah Digali Sebelum Keluarga Tahu Korban Meninggal: Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Kematian Mantan Istri Brigadir I
DPR Terima Surpres, Destry Damayanti Diusulkan Prabowo jadi Gubernur BI Berikutnya
Hubungan RI-AS Berkembang Pesat, Prabowo Terima Wamenhan AS Colby di Istana Merdeka
Bukan Keluarga atau Relawan, MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor Kasus Penghinaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru