Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pokok perkara yang menjerat Roy Suryo masih menjadi perhatian. Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menyebut Jokowi telah menyatakan siap hadir, namun pengamat politik Adi Prayitno menilai kehadiran tersebut belum dapat dipastikan sebelum benar-benar terjadi.
Ade Darmawan mengatakan Jokowi sendiri telah menyampaikan kesediaannya untuk hadir dalam persidangan perkara terkait tudingan ijazah palsu tersebut. Sidang perdana pokok perkara Roy Suryo dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.
"Pak Jokowi bilang pasti akan hadir, ya pasti. Itulah yang saya sampaikan bahwa Pak Jokowi akan hadir," kata Ade, dikutip Minggu (13/9/2026).
Baca Juga:
Ade juga mengajak masyarakat mendoakan agar Jokowi tetap sehat sehingga dapat menghadiri persidangan. Dia menyebut kehadiran Jokowi dapat disaksikan langsung oleh masyarakat maupun mahasiswa.
Menurut Ade, kehadiran Jokowi dalam persidangan dapat menjadi momentum penting karena perkara tersebut mempertemukan mantan presiden dengan pihak yang disebutnya melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Sementara itu, Roy Suryo sejak sebelum sidang digelar juga meminta Jokowi hadir secara langsung di ruang persidangan. Roy menilai pelapor harus datang sendiri untuk mengikuti proses hukum tersebut.
"Saya selalu menegaskan, ya, jangan hanya bilang siap, siap, siap. Buktikan nanti pada saat sidang. Pelapor itu harus datang sendiri, Jokowi harus datang sendiri," kata Roy di PN Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).
Roy juga meminta PN Jakarta Timur tidak menyatukan jadwal persidangannya dengan perkara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Menurutnya, pemisahan jadwal akan membuka peluang bagi Jokowi untuk menghadiri persidangan secara langsung apabila dipanggil sebagai pelapor.
Di tengah pernyataan tersebut, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno memberikan catatan berbeda. Dia menilai tidak ada pihak yang dapat memastikan secara mutlak Jokowi akan hadir sebelum mantan presiden tersebut benar-benar berada di ruang sidang.
"Kalau dalam istilah pesantren itu disebut dengan wallahu a'lam bishawab, tidak ada yang pernah tahu pasti kecuali Pak Jokowi dan Tuhan saja," ujar Adi.
Adi menilai pernyataan mengenai kepastian kehadiran Jokowi harus dibedakan dengan fakta kehadiran secara fisik. Menurutnya, keputusan tersebut pada akhirnya hanya dapat diketahui Jokowi sendiri hingga hari persidangan tiba.
Selain soal kehadiran Jokowi, Adi melihat polemik ijazah Jokowi berkembang dalam dua ranah, yakni hukum dan politik. Dia menilai perdebatan secara politik sulit menghasilkan kesimpulan akhir sehingga proses hukum menjadi jalur yang dapat menguji persoalan tersebut berdasarkan pembuktian.
"Saya selalu mengatakan sejak lama kalau perdebatannya secara politik pasti tidak selesai. Pasti yang bisa menghasilkan sesuatu yang sifatnya clear hitam dan putih adalah proses hukum," kata Adi.
Sementara itu, perkara Roy Suryo dijadwalkan memasuki sidang perdana pokok perkara pada 17 September 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sebelumnya, Roy juga akan menghadapi sidang putusan praperadilan terkait permohonan ganti rugi pada Selasa, 15 September 2026.
Dengan demikian, kehadiran Jokowi dalam persidangan Roy Suryo masih menunggu pembuktian pada hari sidang. Pernyataan Ade Darmawan mengenai kesiapan Jokowi dan pandangan Adi Prayitno menjadi dua perspektif yang berkembang menjelang persidangan tersebut.* (tm/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.