Kena OTT Proyek Jalan PUPR, KPK Tangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena dan 13 Orang
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA- Aktivis sosial Palti Hutabarat meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memanfaatkan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan penjelasan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya saat pencalonan pada Pilpres 2024.
Palti menyebut persidangan tersebut dapat menjadi ruang bagi Gibran untuk menyampaikan sikap dan menjawab persoalan yang diajukan para pemohon.
Perkara tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny Indrayana menjadi salah satu dari 12 pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 tersebut.Baca Juga:
Palti menilai Gibran dapat menggunakan forum persidangan untuk menjelaskan persoalan yang saat ini dipersoalkan oleh para pemohon.
"Panggung bagi Gibran sudah disiapkan di MK, membuktikan bahwa dirinya tidak sekosong yang dikatakan," ujar Palti Senin (21/9/2026).
Dia kemudian meminta Gibran menghadapi perkara tersebut melalui mekanisme persidangan yang sedang berjalan.
"Tunjukkan Gibran, katakan, saya akan lawan!" tandasnya.
Menurut Palti, forum resmi di MK memberikan kesempatan kepada Gibran untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan yang dipersoalkan dalam permohonan.
Sebelumnya, Denny Indrayana juga menyoroti sikap Gibran dalam menghadapi perkara PHPU tersebut. Denny menilai persidangan dapat menjadi kesempatan bagi Gibran untuk memberikan penjelasan dan bukti terkait pemenuhan syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Denny mengatakan pihaknya menemukan persoalan administratif dalam proses yang berkaitan dengan pencalonan Gibran dan meminta hal tersebut diuji melalui persidangan.
"Setelah melihat cacat secara administratif dan secara manipulatif tadi, yang menyelundupkan pasal 18 ayat 3 yang menggibran itu, sekarang semuanya sebaiknya, seharusnya, bisa dibuktikan dengan persidangan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh para pemohon ke Mahkamah Konstitusi," ujar Denny.
Denny sebelumnya juga menyatakan telah menyiapkan bukti tambahan untuk diajukan dalam perkara tersebut. Salah satu isu yang dipersoalkan berkaitan dengan ketentuan syarat pendidikan calon wakil presiden.
Dalam perkara PHPU, pihak yang memiliki kepentingan dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait untuk memberikan jawaban atau pembelaan terhadap dalil pemohon. Denny menyebut Gibran tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara yang kini diajukannya.
"Sayangnya Gibran Rakabuming Raka kabarnya tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut," katanya.
Menurut Denny, keterlibatan sebagai pihak terkait dapat menjadi ruang bagi Gibran untuk memberikan penjelasan mengenai syarat pendidikan yang dipersoalkan.
"Pilihan sikap itu tentu sangat disayangkan seharusnya persidangan di MK ini dimanfaatkan Gibran untuk membuktikan bahwa dia memenuhi syarat pendidikan Cawapres," imbuhnya.
Denny juga menilai ketidakhadiran atau tidak adanya pengajuan sebagai pihak terkait dapat membuat Gibran kehilangan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dalam proses persidangan.
Di sisi lain, MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Senin (21/9/2026). Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam perkembangan persidangan, Mahkamah juga menerima permohonan Militan Gibran 08 Nusantara untuk menjadi pihak terkait. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu serta pihak terkait.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Dalil para pemohon, keterangan para pihak dan aspek hukum terkait perkara akan dinilai oleh Mahkamah Konstitusi sesuai tahapan persidangan.* (fj/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aktivis sosial Palti Hutabarat meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memanfaatkan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) untu
POLITIK
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan memeriksa persoalan syarat pendidikan
NASIONAL
DELI SERDANG Warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), digegerkan dengan penemuan mayat bayi baru lahir yang ditemukan dalam bu
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat pengawalan terhadap program strategis Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pengawalan dilakukan
NASIONAL
SERANG Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menjaga perlindungan peke
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 14 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ekosistem Komite Stabilitas
EKONOMI
MEDAN Perum Bulog Wilayah Sumatera Utara menerima tambahan 4.434 ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dari Jawa Timur yang tiba di Pelabuhan
EKONOMI
LUBUK PAKAM Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap tiga pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial J (30) yang diduga membegal pengemudi ojek pangkalan di kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL