BREAKING NEWS
Selasa, 22 September 2026

Tantang Gibran Jawab Gugatan Syarat Pendidikan di MK, Palti Hutabarat: Panggung Sudah Disiapkan

Dharma - Senin, 21 September 2026 22:52 WIB
Tantang Gibran Jawab Gugatan Syarat Pendidikan di MK, Palti Hutabarat: Panggung Sudah Disiapkan
Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Senin, 21 September 2026. (Foto: Tangkapan Layar Mahkamah Konstitusi RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Aktivis sosial Palti Hutabarat meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memanfaatkan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan penjelasan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya saat pencalonan pada Pilpres 2024.

Palti menyebut persidangan tersebut dapat menjadi ruang bagi Gibran untuk menyampaikan sikap dan menjawab persoalan yang diajukan para pemohon.

Perkara tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny Indrayana menjadi salah satu dari 12 pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 tersebut.

Baca Juga:

Palti menilai Gibran dapat menggunakan forum persidangan untuk menjelaskan persoalan yang saat ini dipersoalkan oleh para pemohon.

"Panggung bagi Gibran sudah disiapkan di MK, membuktikan bahwa dirinya tidak sekosong yang dikatakan," ujar Palti Senin (21/9/2026).

Dia kemudian meminta Gibran menghadapi perkara tersebut melalui mekanisme persidangan yang sedang berjalan.

"Tunjukkan Gibran, katakan, saya akan lawan!" tandasnya.

Menurut Palti, forum resmi di MK memberikan kesempatan kepada Gibran untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan yang dipersoalkan dalam permohonan.

Sebelumnya, Denny Indrayana juga menyoroti sikap Gibran dalam menghadapi perkara PHPU tersebut. Denny menilai persidangan dapat menjadi kesempatan bagi Gibran untuk memberikan penjelasan dan bukti terkait pemenuhan syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.

Denny mengatakan pihaknya menemukan persoalan administratif dalam proses yang berkaitan dengan pencalonan Gibran dan meminta hal tersebut diuji melalui persidangan.

"Setelah melihat cacat secara administratif dan secara manipulatif tadi, yang menyelundupkan pasal 18 ayat 3 yang menggibran itu, sekarang semuanya sebaiknya, seharusnya, bisa dibuktikan dengan persidangan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh para pemohon ke Mahkamah Konstitusi," ujar Denny.

Denny sebelumnya juga menyatakan telah menyiapkan bukti tambahan untuk diajukan dalam perkara tersebut. Salah satu isu yang dipersoalkan berkaitan dengan ketentuan syarat pendidikan calon wakil presiden.

Dalam perkara PHPU, pihak yang memiliki kepentingan dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait untuk memberikan jawaban atau pembelaan terhadap dalil pemohon. Denny menyebut Gibran tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara yang kini diajukannya.

"Sayangnya Gibran Rakabuming Raka kabarnya tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut," katanya.

Menurut Denny, keterlibatan sebagai pihak terkait dapat menjadi ruang bagi Gibran untuk memberikan penjelasan mengenai syarat pendidikan yang dipersoalkan.

"Pilihan sikap itu tentu sangat disayangkan seharusnya persidangan di MK ini dimanfaatkan Gibran untuk membuktikan bahwa dia memenuhi syarat pendidikan Cawapres," imbuhnya.

Denny juga menilai ketidakhadiran atau tidak adanya pengajuan sebagai pihak terkait dapat membuat Gibran kehilangan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dalam proses persidangan.

Di sisi lain, MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Senin (21/9/2026). Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam perkembangan persidangan, Mahkamah juga menerima permohonan Militan Gibran 08 Nusantara untuk menjadi pihak terkait. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu serta pihak terkait.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Dalil para pemohon, keterangan para pihak dan aspek hukum terkait perkara akan dinilai oleh Mahkamah Konstitusi sesuai tahapan persidangan.* (fj/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nadiem Heran Masih Harus Bela Diri, Apresiasi Hakim Banding yang Terbuka Dengar Fakta
Komisi IV DPR Bakal Panggil Menhut Raja Juli Bahas Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Puan Minta Pemerintah Jelaskan dan Mitigasi Dampaknya
Ketua DPR Puan Maharani Minta Penjelasan Terbitnya Telegram Siaga 1 TNI
Mudahnya Urus Izin Bangunan di Tabanan, Ini Bedanya RTRW, RDTR, dan KKPR
Pengurangan Anggaran PBI BPJS Simalungun Rp33 Miliar, 10.500 Warga Berisiko Kehilangan Jaminan Kesehatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru