BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

Pertanyakan 'Legal Standing' Pemohon, Relawan Prabowo-Gibran Desak MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Administrator - Jumat, 25 September 2026 16:08 WIB
Pertanyakan 'Legal Standing' Pemohon, Relawan Prabowo-Gibran Desak MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin rapat terkait Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Wapres ingin gaung DBON lebih bergema. (Foto:bagus/kemenpora.go.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Permintaan tersebut disampaikan RAPI saat menyerahkan surat aspirasi ke Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/9/2026). RAPI menilai seluruh tahapan pencalonan hingga pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran telah dilalui sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt Ketua Umum Gibran Fans sekaligus bagian dari Presidium RAPI, Derek Loupatty, mengatakan proses tersebut telah melalui tahapan pendaftaran pasangan calon, pengundian nomor urut, verifikasi persyaratan oleh KPU, kampanye, pemungutan suara hingga penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Baca Juga:

"Jadi bagi kami, persyaratan itu sudah final pada saat MK melakukan sidang perkara sengketa Pilpres 2024 yang dilaksanakan oleh calon nomor urut 1 dan calon nomor urut 3 dan itu telah ditolak," kata Derek.

Menurut Derek, setelah seluruh tahapan tersebut selesai, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Keduanya kemudian dilantik pada 20 Oktober 2024.

Derek mengatakan Gibran saat ini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

"Sementara hari ini, Gibran Rakabuming Raka itu bukan lagi calon wakil presiden, tapi sudah Wakil Presiden Republik Indonesia mendampingi Presiden Prabowo periode 2024-2029," ujarnya.

Atas dasar itu, RAPI meminta MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dalam putusan sela. Apabila perkara dilanjutkan ke pokok perkara, mereka meminta permohonan tersebut ditolak.

"Pada saat pembacaan putusan sela kami minta permohonan para pemohon ini tidak dapat diterima. Dan kami mengharapkan apabila lanjut ke pokok perkara, kami minta untuk ditolak," kata Derek.

Derek menegaskan kedatangan mereka ke MK tidak atas perintah pihak tertentu. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk aspirasi relawan yang merasa ikut terlibat dalam pemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

"Kami hadir bukan atas perintah siapa-siapa. Kami hadir karena keterpanggilan sebagai pihak-pihak yang turut terlibat langsung memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pemilu 2024," ujarnya.

RAPI Persoalkan Legal Standing Pemohon

Ketua Umum Bara JP sekaligus bagian dari Presidium RAPI, Frans Ansanay, juga mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Frans mempertanyakan dasar para pemohon mengajukan perkara yang berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran. Menurut dia, para pemohon tidak terlibat sebagai peserta Pilpres 2024.

"Pertama, para pemohon ini tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan karena pemohon tidak terlibat atau tidak ikut serta sebagai peserta pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Frans.

Ia juga mempertanyakan posisi para pemohon sebagai pemilih dalam Pilpres 2024.

"Artinya, kami enggak tahu ini pemohonnya pemilih siapa. Status keikutsertaannya untuk memilih itu tidak ada pada saat itu," ujarnya.

Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Perkara yang dipersoalkan RAPI teregister di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemohonnya antara lain Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bonatua Silalahi dan sejumlah pihak lainnya.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Sementara itu, KPU dalam persidangan mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. KPU menilai permohonan yang diajukan justru berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu.

Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di MK. Sikap RAPI merupakan aspirasi pihak yang mendukung Prabowo-Gibran, sedangkan kewenangan MK dan pokok permohonan masih menjadi materi yang diperiksa dalam persidangan.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cecar KPU di Sidang MK, Saldi Isra Skak Beda Perlakuan Verifikasi Ijazah Gibran pada Pilkada dan Pilpres
Di Balik Jeruji Lapas, Bisnis Kelas Sosial Itu Nyata?
Kadin Minta 'Karpet Merah' Investasi, Pemprov Sumut Kebut Infrastruktur dan Dorong UMKM Naik Kelas
Begini Tanggapan Jokowi Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
KPU Akui Tak Verifikasi Langsung Syarat Pendidikan Gibran ke Dinas Pendidikan
Seminggu Tanpa Kepastian, PDIP Sumut Desak BGN Tuntaskan Ganti Rugi dan Hukum Kasus Keracunan MBG Karo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru