Pecah Telur 35 Tahun! Tumbangkan Thailand via Adu Penalti, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA - Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Refly menyampaikan keyakinan tersebut setelah mengikuti rangkaian persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
"Jadi semua dari fakta persidangan, itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Gibran tidak memiliki ijazah setara SLTA. Karena itu dia tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden," kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).Baca Juga:
Refly berpendapat persoalan tersebut baru muncul dan dipermasalahkan pada 2026 karena terdapat hal yang menurutnya belum dibahas dalam sengketa PHPU Pilpres 2024 sebelumnya.
Ia juga menyinggung keberadaan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
"Kenapa baru diketahui sekarang? Ya karena dugaan ada kongkalikong antara penyelenggara pemilu yang menyediakan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatakan bagi lulusan luar negeri yang tidak bisa menunjukkan ijazah SMA-nya, cukup dengan ijazah S1," ujarnya.
Refly menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut persoalan politik dan ketatanegaraan yang lebih luas. Ia meminta hakim konstitusi menjalankan tugas secara independen dan tidak terpengaruh kepentingan kekuasaan.
"Kita paham ini high politics, karena high politics kita minta kepada hakim-hakim MK untuk menunjukkan kenegarawanannya dan prinsip the independence of judiciary," kata Refly.
Ia meminta putusan perkara nantinya didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan serta keyakinan hakim konstitusi.
"Jangan sampai memutuskan karena berdasarkan tekanan atau permintaan kekuasaan, tapi berdasarkan hati nurani dan fakta-fakta persidangan serta keyakinan sang hakim sendiri dalam memutuskan perkara ini," imbuhnya.
Refly juga menanggapi persoalan hukum acara karena permohonan perkara tersebut diajukan setelah Pemilu 2024 selesai. Menurut dia, persoalan tersebut telah memiliki dasar melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026.
"Sekali lagi dalam sejarahnya, 'Wah ini sudah lewat,' termul kan bilang, 'Wah ini tidak tahu hukum acara MK,' dan lain sebagainya'. Dengan MK mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026, maka sudah sesuai dengan hukum acara," jelasnya.
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan
POLITIK
MEDAN Hampir 40 tahun tinggal di rumah papan, Rosila, warga Jalan Rela Gang Buntu, kawasan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebanyak 111 dari 213 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang menjadi sasaran program rehabilitasi di Kota Medan saat ini sedang dik
PEMERINTAHAN
MEDAN Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kota Medan kini diarahkan tidak hanya menangani layanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menj
PEMERINTAHAN
BINJAI Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Binjai meresmikan kantor baru di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Kary
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraks
PEMERINTAHAN
MEDAN DPRD Kota Medan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Revisi tersebut di
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima kunjungan silaturahmi Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo H.R. Muhammad Syafi
PEMERINTAHAN