BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

Tuding Ada 'Kongkalikong' PKPU Soal Ijazah Gibran, Refly Harun Desak MK Berani Ambil Sikap

Administrator - Senin, 05 Oktober 2026 23:28 WIB
Tuding Ada 'Kongkalikong' PKPU Soal Ijazah Gibran, Refly Harun Desak MK Berani Ambil Sikap
Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Refly menyampaikan keyakinan tersebut setelah mengikuti rangkaian persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

"Jadi semua dari fakta persidangan, itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Gibran tidak memiliki ijazah setara SLTA. Karena itu dia tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden," kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).

Baca Juga:

Refly berpendapat persoalan tersebut baru muncul dan dipermasalahkan pada 2026 karena terdapat hal yang menurutnya belum dibahas dalam sengketa PHPU Pilpres 2024 sebelumnya.

Ia juga menyinggung keberadaan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

"Kenapa baru diketahui sekarang? Ya karena dugaan ada kongkalikong antara penyelenggara pemilu yang menyediakan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatakan bagi lulusan luar negeri yang tidak bisa menunjukkan ijazah SMA-nya, cukup dengan ijazah S1," ujarnya.

Refly menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut persoalan politik dan ketatanegaraan yang lebih luas. Ia meminta hakim konstitusi menjalankan tugas secara independen dan tidak terpengaruh kepentingan kekuasaan.

"Kita paham ini high politics, karena high politics kita minta kepada hakim-hakim MK untuk menunjukkan kenegarawanannya dan prinsip the independence of judiciary," kata Refly.

Ia meminta putusan perkara nantinya didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan serta keyakinan hakim konstitusi.

"Jangan sampai memutuskan karena berdasarkan tekanan atau permintaan kekuasaan, tapi berdasarkan hati nurani dan fakta-fakta persidangan serta keyakinan sang hakim sendiri dalam memutuskan perkara ini," imbuhnya.

Refly juga menanggapi persoalan hukum acara karena permohonan perkara tersebut diajukan setelah Pemilu 2024 selesai. Menurut dia, persoalan tersebut telah memiliki dasar melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026.

"Sekali lagi dalam sejarahnya, 'Wah ini sudah lewat,' termul kan bilang, 'Wah ini tidak tahu hukum acara MK,' dan lain sebagainya'. Dengan MK mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026, maka sudah sesuai dengan hukum acara," jelasnya.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya untuk mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam persidangan, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat harus dipenuhi saat proses pencalonan. Mereka juga meminta MK menilai keabsahan pencalonan Gibran berdasarkan dalil tersebut.

Di sisi lain, dalil pemohon mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah dibantah oleh mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hasyim menyatakan tidak terdapat niat maupun motif untuk memudahkan calon tertentu dalam penyusunan aturan tersebut.

Hasyim juga menjelaskan ketentuan tersebut muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, antara lain karena banyak pemohon penyetaraan pendidikan luar negeri yang tidak memiliki dokumen sekolah menengah yang sama dengan sistem pendidikan Indonesia.

Sementara itu, MK masih memproses perkara tersebut. Dalam agenda resmi Mahkamah, sidang terakhir yang tercatat pada 2 Oktober 2026 membahas keterangan dari Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia.

Pernyataan Refly mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran merupakan dalil dan penilaian dari pihak pemohon. Keputusan mengenai perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan MK berdasarkan seluruh fakta, keterangan, dan alat bukti yang diperiksa di persidangan.* (in/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Roy Suryo Pakai Kaus “Sido Munudur”, Singgung Polemik Ijazah Gibran: Daripada Malu
Perkara Gibran di MK: Memperjuangkan atau Memuja Konstitusi?
Jelang Putusan PHPU, THMP Yakin MK Tak Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Gibran: Sudah Wakil Presiden, Bukan Lagi Calon
PSI Pasang Badan Bela Gibran: Urusan Ijazah Ini Kapan Selesainya Ya?
Belum Menyerah, Pelapor Gibran Kembali Datangi Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026
Ahli yang Diusir dari Sidang Gibran Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani, MKMK Segera Periksa Laporan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru