Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Di antaranya meminta MK membatalkan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon, nomor urut, hingga hasil Pilpres 2024.
Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden serta memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru sesuai ketentuan UUD 1945.
KPU sebagai Termohon membantah tuduhan adanya manipulasi dalam penyusunan aturan pencalonan.
Saksi KPU sekaligus mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan perumusan aturan tersebut tidak didasari niat atau motif tersembunyi untuk meloloskan kandidat tertentu.
KPU juga menjelaskan bahwa dokumen pendaftaran dan penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan sah sesuai dengan PKPU yang berlaku ketika itu.
Sebagai Termohon, KPU meminta Majelis Hakim Konstitusi menolak seluruh dalil permohonan dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
KPU juga berpendapat bahwa tuntutan pembatalan pelantikan dan diskualifikasi pejabat yang sudah dilantik telah masuk ke ranah pemakzulan.
Dalam persidangan pada Jumat, 2 Oktober 2026, pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Taufiq Damarjati memberikan keterangan mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Taufiq mengatakan penyetaraan pendidikan Gibran dari UTS Insearch tidak didasarkan pada ijazah atau tanda tamat belajar.
Keterangan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai dokumen yang menjadi dasar Kemendikdasmen menerbitkan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Taufiq kemudian menjelaskan bahwa Certificate of Attendance lebih merupakan keterangan bahwa Gibran mengikuti pendidikan di UTS Insearch.
"Ya, status mengenai tamat atau tidaknya, kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima," kata Taufik.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.