BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

Nasib Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditentukan MK Malam Ini

Adelia Syafitri - Selasa, 06 Oktober 2026 08:25 WIB
Nasib Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditentukan MK Malam Ini
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dikutip dari laman resmi MK, sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK RI 1 Lantai 2.

Jadwal pengucapan putusan itu tercantum dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026.

Baca Juga:

Dalam peraturan tersebut, tahapan Sidang Putusan atau pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dijadwalkan pada 5-6 Oktober 2026.

Perkara ini diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Para pemohon terdiri atas akademisi, Partai Ummat, serta perwakilan organisasi masyarakat.

Mereka mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Salah satu persoalan utama yang diperdebatkan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur pengecualian syarat ijazah SMA atau sederajat bagi calon lulusan luar negeri yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Para pemohon menilai pembentukan ketentuan tersebut cacat prosedur karena tidak melalui uji publik.

Mereka juga menduga aturan tersebut dibuat untuk memuluskan pencalonan Gibran.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum pemohon mengajukan delapan tuntutan.

Di antaranya meminta MK membatalkan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon, nomor urut, hingga hasil Pilpres 2024.

Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden serta memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru sesuai ketentuan UUD 1945.

KPU sebagai Termohon membantah tuduhan adanya manipulasi dalam penyusunan aturan pencalonan.

Saksi KPU sekaligus mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan perumusan aturan tersebut tidak didasari niat atau motif tersembunyi untuk meloloskan kandidat tertentu.

KPU juga menjelaskan bahwa dokumen pendaftaran dan penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan sah sesuai dengan PKPU yang berlaku ketika itu.

Sebagai Termohon, KPU meminta Majelis Hakim Konstitusi menolak seluruh dalil permohonan dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

KPU juga berpendapat bahwa tuntutan pembatalan pelantikan dan diskualifikasi pejabat yang sudah dilantik telah masuk ke ranah pemakzulan.

Dalam persidangan pada Jumat, 2 Oktober 2026, pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Taufiq Damarjati memberikan keterangan mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Taufiq mengatakan penyetaraan pendidikan Gibran dari UTS Insearch tidak didasarkan pada ijazah atau tanda tamat belajar.

Keterangan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai dokumen yang menjadi dasar Kemendikdasmen menerbitkan surat penyetaraan pendidikan Gibran.

Taufiq kemudian menjelaskan bahwa Certificate of Attendance lebih merupakan keterangan bahwa Gibran mengikuti pendidikan di UTS Insearch.

"Ya, status mengenai tamat atau tidaknya, kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima," kata Taufik.

Saldi kemudian kembali memastikan dokumen yang digunakan dalam pengajuan penyetaraan tersebut.

"Pada saat pengajuan (penyetaraan) tidak ada ijazahnya?"

Taufiq menjawab, "Tidak ada bentuk lain (selain sertifikat dan transkrip nilai), ya," tutur Taufiq lagi.

Saat Saldi kembali memastikan apakah dokumen tersebut hanya berupa sertifikat dan transkrip nilai, Taufiq menjawab, "Ya dan juga transkrip," jawab Taufik lagi.

Persidangan juga menghadirkan keterangan dari Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aini Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati.

Keduanya mengonfirmasi tidak menemukan arsip dokumen pendidikan atas nama Gibran Rakabuming Raka dalam penelusuran yang dilakukan.

Nur Aini menjelaskan bahwa penelusuran di KBRI Singapura tidak menemukan rekam jejak dokumen, baik ketika Gibran masuk maupun setelah menyelesaikan pendidikan setara SLTA di Singapura.

Sementara itu, Yuli Rahmawati mengatakan penelusuran terhadap arsip fisik maupun digital di KBRI Australia juga tidak menemukan riwayat pengajuan permohonan terkait proses studi Gibran.

Seluruh keterangan tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Putusan MK yang dibacakan Selasa malam akan menjadi penentu atas permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya terkait syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.* (km/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Keren! Yayasan Pendidikan Muttaqin Al-Farabi Cetak Jurnalis Muda Lewat Pelatihan Sehari
Butuh Modal Usaha? Ini Simulasi KUR BCA 2026 Rp200 Juta dan Syarat Lengkapnya
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Disertai Petir
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru