Prabowo Ngamuk di Kejagung! Diserang 'Operasi' Buzzer Triliunan, Tegaskan Siap Mati demi Rakyat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bersama jajaran pemerintah tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan
POLITIK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan jenjang sekolah menengah atas atau sederajat.
Hal tersebut disampaikan dalam pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.Baca Juga:
Mahkamah menyatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan para pihak, keterangan saksi dan ahli, serta meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Menurut MK, dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan Gibran dalam menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen itu hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Mahkamah juga mencatat keterangan dari pihak Kemendikdasmen bahwa dokumen pendukung surat penyetaraan tersebut bukan berupa ijazah, sertifikat atau diploma, melainkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Meski menemukan tidak adanya bukti yang meyakinkan mengenai dokumen kelulusan tersebut, MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden. Status tersebut berakhir setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
MK menyatakan persoalan mengenai keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden, dalam konteks temuan tersebut, menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat pencalonan.
Dalam perkara ini, MK sebelumnya juga menyatakan berwenang secara formal untuk memeriksa objek permohonan, termasuk keputusan KPU yang menjadi objek sengketa. Mahkamah menggunakan asas ius curia novit sebagai salah satu pertimbangannya.
Namun, persoalan kemudian berlanjut pada kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan dengan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden. Mereka juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapan Gibran serta meminta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan.
Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran. Namun dalam pertimbangannya, Mahkamah tetap mencatat bahwa bukti yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan setara SMA tidak ditemukan secara meyakinkan dalam persidangan.* (d/dh)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bersama jajaran pemerintah tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan turnamen TennisFest Medan 2026. Dukungan
OLAHRAGA
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menaruh perhatian pada penguatan kinerja dan pembenahan pengelolaan pasar dalam penyusunan Rencana Ker
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemil
POLITIK
JAKARTA, BITVONLINE.COM Dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 t
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ija
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang memp
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan berwenang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presid
POLITIK