BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

Gugatan Ijazah Gibran Mentok di MK, Relawan Pasang Badan: Narasi Cacat Konstitusi Terbantahkan

Nurul - Selasa, 06 Oktober 2026 22:09 WIB
Gugatan Ijazah Gibran Mentok di MK, Relawan Pasang Badan: Narasi Cacat Konstitusi Terbantahkan
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengatakan putusan tersebut menunjukkan proses yang dilakukan penyelenggara Pemilu 2024 telah berjalan sesuai ketentuan hukum. Pernyataan itu disampaikan Andi setelah sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Andi mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Menurutnya, proses yang telah dijalankan KPU dalam pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden telah melalui koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga:

"Bahwasanya perjuangan kami sebagai Pihak Terkait dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum telah membuktikan apa yang telah dilaksanakan itu berjalan dengan kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku," kata Andi.

Andi kemudian menilai putusan MK menjadi jawaban atas berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada Gibran. Ia menyebut narasi yang menyatakan Gibran cacat secara konstitusional telah terbantahkan.

"Yang selama ini mereka mengatakan Mas Gibran adalah cacat konstitusi, akhirnya kita melihat bahwasanya kebenaran itu menunjukkan," ujar Andi.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak relawan. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan meminta sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya dibatalkan.

Para pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Namun, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Di sisi lain, dalam pertimbangan perkara, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setara sekolah menengah atas. Namun, permohonan tetap berakhir dengan putusan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Andi juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia berharap pemerintahan keduanya dapat terus menjalankan program untuk masyarakat.

Putusan MK tersebut sekaligus mengakhiri pemeriksaan perkara PHPU yang diajukan untuk mempersoalkan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024.* (oz/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Sebut Tak Ada Bukti Meyakinkan Soal Keabsahan Ijazah SMA Wapres Gibran
BREAKING NEWS: MK Ketok Putusan! Gugatan Ijazah Gibran Ditolak, Status Wapres Tetap Sah & Aman
Tok! MK Bikin Terobosan Hukum, Nyatakan Berwenang Adili Sengketa Ijazah Gibran
Jelang Putusan MK, Denny Indrayana: Insyaallah Gibran Didiskualifikasi!
Dari Eks Wamenkumham hingga Mantan Menteri Agama, Ini Daftar Pemohon yang Gugat Syarat Pendidikan Gibran
Nasib Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditentukan MK Malam Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru