BREAKING NEWS
Jumat, 09 Oktober 2026

Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Fraksi PDIP Turunkan Foto Wapres Gibran

Administrator - Kamis, 08 Oktober 2026 11:55 WIB
Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Fraksi PDIP Turunkan Foto Wapres Gibran
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rojab Asy'ari, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan tindakan Rojab Asy'ari bukan merupakan instruksi partai.

Ia menyebut keputusan tersebut sebagai sikap dan tindakan personal Rojab.

"Yang jelas, sebagaimana yang disampaikan oleh yang bersangkutan, itu merupakan sikap dan tindakan personal ya. Jadi tidak ada sekali pun instruksi dari partai, baik dari DPC, dari DPD, maupun dari DPP partai. Jadi itu menurut yang bersangkutan juga murni adalah sikap dan tindakan pribadi," kata Ono Surono, Kamis (8/10/2026).

Menurut Ono, tindakan Rojab bisa menjadi respons pribadi terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat setelah keluarnya putusan MK mengenai perkara tersebut.

"Ya tentunya kan mungkin ini respon bukan hanya yang bersangkutan, mungkin juga ada respon dari publik ya terkait dengan keputusan MK. Tetapi ya dari sisi kelembagaan, dari awal kan kita tidak pernah menyikapi terkait dengan itu," ujarnya.

Ono mengatakan PDIP tidak memiliki kepentingan dalam persoalan polemik ijazah Gibran.

Ia menyebut sejumlah fungsionaris DPP PDIP sebelumnya juga telah menyampaikan posisi partai terkait perkara tersebut.

"Ya menurut beberapa fungsionaris DPP partai kan PDI Perjuangan tidak mempunyai kepentingan terkait dengan permasalahan itu," katanya.

Karena itu, Ono menegaskan PDIP menghormati putusan MK dan memandang dinamika yang muncul setelah putusan tersebut sebagai informasi yang berkembang di ruang publik.

"Sehingga ya tentunya apa fenomena yang saat ini dihadirkan melalui keputusan MK ya tentunya apa pun keputusan MK itu kan patut kita hormati dan menjadi informasi saja," ucapnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Istana Belum Ambil Sikap soal Putusan MK Gibran, Ini Alasannya
Badut-badut Demokrasi
DPRD Batu Bara Gelar Hearing Dialog, Bahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu
Catatan tentang Arah Bangsa yang Teralih
Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian Dorong Kuala Tanjung Jadi Penggerak Ekonomi Sumut
Warga Tanjungbalai Bisa Dapat Beras dan Minyak Murah, Cek Jadwal Pasar Murah di 3 Kecamatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru