BREAKING NEWS
Jumat, 09 Oktober 2026

Rocky Gerung Ingatkan Polemik Pendidikan Gibran Jangan Seret Nama Prabowo

Adelia Syafitri - Jumat, 09 Oktober 2026 08:38 WIB
Rocky Gerung Ingatkan Polemik Pendidikan Gibran Jangan Seret Nama Prabowo
Presiden Prabowo Subianto (kanan) berbincang dengan Akademisi Rocky Gerung (kiri) usai pelantikan pejabat baru dalam Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). (foto: Antara/Bayu Pratama)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka ruang bagi DPR untuk membahas persoalan tersebut melalui jalur politik.

Rocky menyampaikan pandangan itu dalam podcast Akbar Faizal Uncensored pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut dia, putusan MK tidak mengakhiri perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran, tetapi mengalihkan perhatian pada peran lembaga legislatif.

Baca Juga:

"Mahkamah Konstitusi akhirnya cuci tangan, dua-duanya dimenangkan. Tetapi implisit dalam cuci tangan itu, dia mau menjadi jembatan isu ini backman public ke DPR. jadi Mahkamah menyediakan diri untuk menyeberangkan keresahan public yang bertahun-tahun ini ke DPR. Dia menyerahkan bola panas ini ke DPR," kata Rocky pada Podcast di Akbar Faizal Uncencored, Kamis (8/10/2026).

Rocky juga menilai putusan tersebut dapat meredam potensi kemarahan publik agar polemik tidak berkembang menjadi gejolak massa.

Ia menghubungkan hal itu dengan pertimbangan MK mengenai bukti dokumen pendidikan Gibran dalam perkara yang diajukan para pemohon.

"Tetapi yang dia cegah itu amuk massa, karena ada akhirnya orang merasa semua yang kita duga bahwa Gibran tidak mampu menunjukkan ijazah aslinya akhirnya terbukti," ujarnya.

Pernyataan Rocky tersebut merupakan penilaiannya terhadap putusan MK.

Mahkamah tidak menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah asli, dan pertimbangan hukum mengenai bukti pendidikan perlu dibaca sesuai konteks putusan.

Polemik tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui putusan tersebut.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rocky Gerung Sebut Istana Sarang Korupsi: Saya Masuk untuk Memberantas Maling yang Bersembunyi di Bawah Meja Istana
Bobby Nasution Pernah Berselisih dengan Kajari soal Dugaan Dua Oknum Jaksa Minta Uang ke 5 Kepsek di Medan, Kejati Sumut Ungkap Fakta
Pelaku UMKM Wajib Tahu! Ini Simulasi Angsuran KUR BRI 2026 Rp100 Juta dan Cara Mengajukannya
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Jumat 9 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Diguyur Hujan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Jumat 9 Oktober 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Jumat 9 Oktober 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru