Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka ruang bagi DPR untuk membahas persoalan tersebut melalui jalur politik.
Rocky menyampaikan pandangan itu dalam podcast Akbar Faizal Uncensored pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut dia, putusan MK tidak mengakhiri perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran, tetapi mengalihkan perhatian pada peran lembaga legislatif.
Baca Juga:
"Mahkamah Konstitusi akhirnya cuci tangan, dua-duanya dimenangkan. Tetapi implisit dalam cuci tangan itu, dia mau menjadi jembatan isu ini backman public ke DPR. jadi Mahkamah menyediakan diri untuk menyeberangkan keresahan public yang bertahun-tahun ini ke DPR. Dia menyerahkan bola panas ini ke DPR," kata Rocky pada Podcast di Akbar Faizal Uncencored, Kamis (8/10/2026).
Rocky juga menilai putusan tersebut dapat meredam potensi kemarahan publik agar polemik tidak berkembang menjadi gejolak massa.
Ia menghubungkan hal itu dengan pertimbangan MK mengenai bukti dokumen pendidikan Gibran dalam perkara yang diajukan para pemohon.
"Tetapi yang dia cegah itu amuk massa, karena ada akhirnya orang merasa semua yang kita duga bahwa Gibran tidak mampu menunjukkan ijazah aslinya akhirnya terbukti," ujarnya.
Pernyataan Rocky tersebut merupakan penilaiannya terhadap putusan MK.
Mahkamah tidak menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah asli, dan pertimbangan hukum mengenai bukti pendidikan perlu dibaca sesuai konteks putusan.
Polemik tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui putusan tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.