Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka ruang bagi DPR untuk membahas persoalan tersebut melalui jalur politik.
Rocky menyampaikan pandangan itu dalam podcast Akbar Faizal Uncensored pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut dia, putusan MK tidak mengakhiri perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran, tetapi mengalihkan perhatian pada peran lembaga legislatif.
Baca Juga:
"Mahkamah Konstitusi akhirnya cuci tangan, dua-duanya dimenangkan. Tetapi implisit dalam cuci tangan itu, dia mau menjadi jembatan isu ini backman public ke DPR. jadi Mahkamah menyediakan diri untuk menyeberangkan keresahan public yang bertahun-tahun ini ke DPR. Dia menyerahkan bola panas ini ke DPR," kata Rocky pada Podcast di Akbar Faizal Uncencored, Kamis (8/10/2026).
Rocky juga menilai putusan tersebut dapat meredam potensi kemarahan publik agar polemik tidak berkembang menjadi gejolak massa.
Ia menghubungkan hal itu dengan pertimbangan MK mengenai bukti dokumen pendidikan Gibran dalam perkara yang diajukan para pemohon.
"Tetapi yang dia cegah itu amuk massa, karena ada akhirnya orang merasa semua yang kita duga bahwa Gibran tidak mampu menunjukkan ijazah aslinya akhirnya terbukti," ujarnya.
Pernyataan Rocky tersebut merupakan penilaiannya terhadap putusan MK.
Mahkamah tidak menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah asli, dan pertimbangan hukum mengenai bukti pendidikan perlu dibaca sesuai konteks putusan.
Polemik tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui putusan tersebut.
Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat diartikan sebagai keputusan yang menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden.
Putusan juga tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa dugaan para pemohon mengenai dokumen pendidikan Gibran telah terbukti.
Rocky mengingatkan agar polemik mengenai syarat pendidikan Gibran tidak diseret menjadi persoalan yang menyudutkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, perdebatan tersebut harus difokuskan pada posisi Wakil Presiden, bukan digunakan untuk memberikan penilaian moral terhadap Presiden.
"Jangan sampai isu ini dilengketkan dengan Presiden, bahwa presiden ternyata pasangannya illegal, padahal yang diincer cuma pak Wapres. Ada yang mau melengketkan itu supaya dua-duanya kena hukuman moral. Presiden akan susah untuk mengucapkan sesuatu Ketika psikologi public menuntut supaya pak presiden dipancing untuk berkomentar, tidak boleh," kata Rocky.
Ia menilai Presiden perlu berhati-hati dalam merespons polemik tersebut agar persoalan mengenai Gibran tidak berkembang menjadi tekanan politik terhadap pemerintahan secara keseluruhan.
Bagi Rocky, langkah berikutnya adalah membahas persoalan itu melalui mekanisme politik di DPR.
Ia juga mengingatkan bahwa polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo dan pendidikan Gibran telah menjadi bagian dari perdebatan publik yang berlangsung cukup lama.
"Bagi saya yang terjadi sudahlah terjadi sekarang harus diselesaikan di DPR jadi masalah politik. Kita mesti cegah jangan sampai kemarahan public yang telah terakumulasi dari kasus ijazah pak Jokowi sampai ijazah pak Gibran. Akumulasi itu membuat orang merasa ini saatnya hukuman maksimal pada Dinasti Jokowi," tandasnya.
Pernyataan Rocky kembali memunculkan perdebatan mengenai tindak lanjut polemik pendidikan Gibran setelah putusan MK.
Namun, kemungkinan pembahasan di DPR tidak berarti lembaga tersebut otomatis akan mengambil tindakan tertentu.
Langkah politik maupun hukum selanjutnya tetap bergantung pada mekanisme dan kewenangan yang berlaku.* (fj/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.