Buntut Pertimbangan MK Soal Ijazah Gibran: PKS Sebut DPR Mulai Lobi Opsi Pansus & Hak Angket
JAKARTA Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut sejumlah fraksi di DPR RI mulai
NASIONAL
MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bergulir setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024.
Bobby meminta semua pihak lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat daripada berlarut-larut memperdebatkan pemakzulan Wakil Presiden tersebut.
"Ya hari ini yang perlu kita pikirkan tuh masyarakat, ya. Masyarakat hari ini masih banyak yang kondisinya kesulitan," kata Bobby di Medan, Jumat (9/10/2026).Baca Juga:
Menurut Bobby, persoalan kebutuhan dasar masyarakat masih membutuhkan perhatian serius.
Karena itu, ia menilai persoalan yang langsung menyangkut kehidupan masyarakat seharusnya menjadi prioritas.
"Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Saya rasa yang harus diutamakan itu," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bobby di tengah berkembangnya perdebatan politik dan hukum mengenai kelayakan Gibran sebagai Wakil Presiden, menyusul putusan MK tentang persyaratan pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.
Isu pemakzulan Gibran mencuat setelah MK mengeluarkan putusan terkait persoalan ijazah yang digunakan dalam proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024.
Putusan tersebut kemudian memicu perdebatan mengenai konsekuensi politik dan konstitusional yang mungkin ditempuh sejumlah pihak.
Di tengah polemik itu, beredar surat yang mencantumkan nama anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar, sebagai pengusul.
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan DPR dan memuat sejumlah pertimbangan yuridis serta konstitusional agar usulan itu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, wacana pemakzulan tidak serta-merta berarti Gibran telah diberhentikan atau proses pemberhentian telah diputuskan.
Pemakzulan presiden atau wakil presiden harus melalui tahapan konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Di tengah perdebatan tersebut, Bobby menekankan bahwa pemerintah dan para pemangku kepentingan tetap perlu memberi perhatian pada persoalan nyata yang dihadapi masyarakat, terutama kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.* (cn/ad)
JAKARTA Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut sejumlah fraksi di DPR RI mulai
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Jumat (9/10/2026). Rupiah naik 16 poin ata
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat pada perdagangan Jumat (9/10/2026). IHSG naik 62,48 poin atau 1,04 ke level 6.
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendesak Polisi Militer (POM) TNI mengusut tuntas dugaan jaringan judi online (judol) yan
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan
PEMERINTAHAN
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan kemandirian warga binaan
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menanggapi beredarnya usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR
POLITIK
LUBUKPAKAM Seorang pria berinisial SU (37) diduga hendak menyelundupkan sabu seberat 621 gram melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika berupa sekitar 10 kilogram sabu, 232 kilo
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat persiapan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana. Namu
PEMERINTAHAN