Tanggapi Dorongan Pemakzulan Gibran, PKB Pilih Tunggu Salinan Resmi Putusan MK
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA - Usai Ajukan 5 Jilid Praperadilan, Roy Suryo Didakwa Atas Pencemaran Nama Baik Jokowi, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).(KOMPAS.com/Muhammad Wildan Alghofari)
kembali menyoroti polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Roy menyebut Gibran maksimal berpendidikan sekolah dasar (SD) apabila benar tidak menyelesaikan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP).
Pernyataan tersebut disampaikan Roy dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube MM 93. Ia mengaitkan polemik pendidikan Gibran dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Berarti pas banget kalau dia tidak tamat SD. Karena baru-baru ini MK mengungkap satu fakta bahwa yang bersangkutan tidak ditemukan fakta bahwa dia sudah memiliki kelulusan ijazah SMA atau sederajat," ujar Roy, dikutip Sabtu (10/10/2026).Baca Juga:
Roy kemudian menyampaikan bahwa sejumlah guru senior yang disebutnya pernah mengajar Gibran juga diklaim menyebut Gibran tidak lulus SMP. Namun, dalam pernyataan yang diberitakan tersebut, Roy tidak merinci identitas guru yang dimaksud maupun bukti yang mendasari klaim tersebut.
"Jangankan SMA sederajat, sekarang mulai terungkap beberapa guru seniornya juga mengatakan dia tidak juga lulus SMP. Lah kalau enggak lulus SMP berarti ya maksimal SD," katanya.
Roy turut menyinggung akun media sosial bernama Fufufafa yang selama ini dikaitkan dengannya dengan Gibran. Ia menyebut akun tersebut pernah mengunggah tulisan mengenai riwayat pendidikan.
"Kalau kita ingat kembali Fufufafa, di sini jelas betul inilah postingan-postingannya, antara lain 'saya tidak tamat SD'," ucap Roy.
Ia mengklaim telah menyimpan arsip unggahan akun tersebut. Menurut Roy, dari lebih dari 5.000 unggahan yang disebutnya pernah ada, sebagian telah dihapus.
Selain itu, Roy menyinggung gerakan sejumlah pihak yang mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) hingga penggunaan hak angket DPR untuk menindaklanjuti polemik tersebut.
Roy mengapresiasi langkah Meri dan sejumlah pihak dari KNPRI yang disebut membuka posko pengaduan di depan gerbang DPR. Ia juga menyebut adanya dorongan dari sejumlah partai politik untuk membahas persoalan tersebut melalui mekanisme parlementer.
"Hari ini Bu Meri dan kawan-kawan dari depan pintu gerbang DPR, salut untuk Bu Meri dan kawan-kawan dari KNPRI membuka posko pengaduan. Kemudian dari PKB yang sudah mengusulkan pansus," ujarnya.
Roy turut menyinggung PDI Perjuangan dan Partai NasDem. Menurut dia, terdapat pihak-pihak di lingkungan kedua partai tersebut yang mulai menyuarakan sikap terkait polemik yang berkembang.
Di luar persoalan pendidikan, Roy juga mengkritik klarifikasi Sekretariat Wakil Presiden mengenai akun yang disebut mengikuti akun bermuatan judi online. Roy menilai penjelasan bahwa akun tersebut telah berhenti mengikuti akun terkait belum menjawab persoalan yang dipertanyakannya.
"Itu sudah resmi jadi Wapres loh. Dan dijawab oleh sekretariat Wapres sudah saya unfollow. Ibaratnya orang nyuri ketahuan, sudah saya kembalikan curiannya," kata Roy.
Roy kemudian menyatakan putusan MK terbaru menjadi alasan bagi pihaknya untuk terus menelusuri berbagai persoalan yang menurutnya berkaitan dengan Gibran.
"Putusan MK terakhir ini Insyaallah menguatkan kita. Jadi intinya ayo kita bongkar semuanya mulai dari Fufufafa, mulai dari akun judi online-nya," pungkasnya.
MK sebelumnya membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). MK juga tidak memutuskan bahwa Gibran hanya menamatkan pendidikan SD atau tidak lulus SMP.
Dengan demikian, pernyataan Roy mengenai tingkat pendidikan Gibran merupakan klaim dan penilaiannya dalam menanggapi polemik tersebut, bukan kesimpulan yang ditetapkan MK dalam putusannya.* (fj/dh)
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA Pesawat yang membawa Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi mendapat pengawalan jet tempur TNI Angkatan Udara (TNI AU) saat memasuki
NASIONAL
PADANG Hujan deras yang mengguyur Kota Padang, Sumatera Barat, sejak Sabtu (10/10/2026) siang memicu banjir di sejumlah wilayah. Tim SAR g
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelen
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
NASIONAL
JAKARTA Usai Ajukan 5 Jilid Praperadilan, Roy Suryo Didakwa Atas Pencemaran Nama Baik Jokowi, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakart
POLITIK
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
POLITIK
SIMALUNGUN Seorang pria berinisial JA alias Pak Napta ditangkap polisi setelah diduga menembak tetangganya, DRS, menggunakan senapan angin
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara mengamankan tiga pria dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Gang F
HUKUM DAN KRIMINAL