Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Direktorat Lalu LintasPolda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Jakarta dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini hadir di lima lokasi strategis di Jakarta pada hari Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling yang tersedia antara lain:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Mal Citraland
Layanan ini ditujukan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Namun, layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku, sementara SIM yang telah habis masa berlakunya harus diperbarui dengan membuat permohonan baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM Keliling:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Biaya administrasi perpanjangan SIM:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan untuk SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Untuk SIM B, pemilik harus mengunjungi kantor Satpas.
(at/a)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.