Tinjau Muara Baru, Gubernur DKI Tekankan Pentingnya NCICD untuk Atasi Banjir Rob
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau tanggul pembatas air laut di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (8/12/2
NASIONAL
JAKARTA -Layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis Near Field Communication (NFC) atau yang dikenal dengan QRIS Tap kini resmi bisa digunakan sebagai sistem pembayaran digital di Indonesia.
Dengan hadirnya QRIS Tap, masyarakat semakin dimudahkan dalam melakukan transaksi tanpa perlu memindai QR code menggunakan kamera ponsel.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 2.353 merchant sudah bisa melayani pembayaran dengan QRIS Tap.
Jumlah ini terdiri dari 1.528 merchant di sektor retail, 550 rumah sakit, 138 UMKM, 3 tempat parkir, dan 134 armada transportasi umum, termasuk DAMRI, TemanBus, serta MRT rute Bundaran HI-Lebak Bulus.
"Retail sudah 1.528 merchant, transportasi 134, rumah sakit 550, UMKM 138, dan 3 tempat parkir. Saat peluncuran hari ini, total sudah ada 2.353 merchant yang siap menerima pembayaran dengan QRIS Tap," ujar Dicky dalam media briefing di Kantor Bank Indonesia, Jakarta.
Namun, saat ini QRIS Tap baru bisa digunakan oleh perangkat ponsel Android yang mendukung NFC, sementara pengguna iPhone belum bisa menikmati kemudahan tersebut.
Dicky menjelaskan, keterbatasan ini disebabkan oleh kebijakan eksklusif Apple yang belum membuka akses untuk penggunaan NFC pada perangkatnya.
Meski begitu, Dicky optimistis kedepannya Apple akan membuka aksesnya, mengingat potensi pasar Indonesia yang besar.
Sejauh ini, ada 15 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang telah mendukung layanan QRIS Tap.
Beberapa bank besar yang telah bergabung antara lain BCA, BRI, BNI, Bank Mega, CIMB Niaga, Mandiri, serta aplikasi dompet digital seperti Gopay, ShopeePay, Dana, dan lainnya.
Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Santoso Liem, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memperluas layanan ini dengan melibatkan lebih banyak PJP.
Cara Penggunaan QRIS Tap:
- Buka aplikasi mobile banking atau aplikasi pembayaran yang sudah mendukung QRIS.
- Pilih menu QRIS dan pilih fitur QRIS Tap.
- Pilih sumber dana (simpanan, UE, fasilitas kredit/KKI).
- Masukkan PIN transaksi.
- Dekatkan ponsel ke terminal contactless di merchant.
- Transaksi selesai.
QRIS Tap ini diharapkan dapat mempercepat adopsi pembayaran digital di Indonesia, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pembayaran tunai.
Dengan semakin banyaknya merchant dan PJP yang mendukung layanan ini, diharapkan pembayaran QRIS Tap dapat menjangkau lebih banyak kalangan masyarakat Indonesia.
(dc/a)
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau tanggul pembatas air laut di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (8/12/2
NASIONAL
LUMAJANG Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berencana membangun jembatan gantung di Dusun Sumberlangsep, De
NASIONAL
JAKARTA Tim bulutangkis Indonesia kembali berlaga di babak semifinal SEA Games 2025, Senin (8/12/2025). Baik sektor putra maupun putri a
OLAHRAGA
TAPTENG Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Hj Darmawati Anton Achmad Saragih, m
NASIONAL
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan masih yakin pemerintah Indonesia mampu menangani bencana di tiga provinsi Sumatera, m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Meski dirilis pada 2021 dan 2022, iPhone 13 dan iPhone 14 masih tersedia di distributor resmi Indonesia, termasuk Apple Authoriz
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menyoroti langkah pemerintah yang hingga kini belum
NASIONAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. H. OK Saidin, SH, M.Hum, dijadwalkan mengikuti Rapat Dengar
PENDIDIKAN
JAKARTA Banyak orang memiliki kebiasaan membuka TikTok, menonton Netflix, atau scroll media sosial sebelum tidur. Tujuannya sederhana, a
KESEHATAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dalam kasus korupsi alat
HUKUM DAN KRIMINAL